Tim Kuasa Hukum Siti Hadijah memberikan keterangan pers terkait gugatan sengketa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4039 terhadap 13 pihak di PN Banjarmasin, Jumat (28/2/2026). Gugatan ini mencakup tuntutan ganti rugi materiil dan immaterial dengan total nilai mencapai Rp3,4 miliar.(Foto : Istimewa)

 

KAKI.News, BANJARMASIN, – Sengketa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4039 atas nama Siti Hadijah memasuki babak hukum setelah proses mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.

Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan total 13 pihak sebagai tergugat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Banjarbaru,Jumat (28/2/2026) tim kuasa hukum Siti Hadijah menjelaskan bahwa sertifikat tersebut diduga diagunkan oleh Yayasan Pendidikan Bina Banua ke Bank Kalsel Syariah sekitar tahun 2017.

Padahal, menurut mereka, SHM tersebut merupakan harta pribadi kliennya dan tidak pernah ada persetujuan untuk dijadikan jaminan kredit.

“Sejak awal klien kami tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjaminkan sertifikat tersebut,” ujar kuasa hukum, Syahruzzaman.

Polemik ini mencuat setelah kredit yang disebut akan berakhir pada 15 Desember 2025 itu dalam perjalanannya dinyatakan macet. Kuasa hukum mengungkapkan, mekanisme pembayaran yang sebelumnya dilakukan melalui sistem perbankan disebut berubah menjadi setoran langsung.

Kondisi itu berujung pada terbitnya surat peringatan dari pihak bank, termasuk kepada Siti Hadijah sebagai pemilik sertifikat.

“Dari situlah klien kami mengetahui bahwa kredit ini bermasalah dan ada rencana lelang,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, Siti Hadijah mengajukan gugatan perdata dengan tuntutan pengembalian SHM Nomor 4039 atas namanya.

Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp2.419.000.000 dan ganti rugi immaterial Rp1.000.000.000, sehingga total nilai gugatan mencapai sekitar Rp3,4 miliar.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum turut mengajukan permohonan sita jaminan terhadap SHM yang disengketakan serta sejumlah aset yayasan guna menjamin pelaksanaan putusan apabila gugatan dikabulkan.

Dhieno Yudistira merinci, 13 pihak yang digugat meliputi unsur pengurus yayasan, yakni ketua, sekretaris, bendahara, pengawas, dan pembina. Selain itu, dua notaris, Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala, Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, serta pihak perbankan juga turut tercantum sebagai tergugat.

Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak mendapat tanggapan. Mediasi yang difasilitasi pengadilan pun dinyatakan buntu.

“Klien kami sebenarnya tidak ingin membawa perkara ini ke pengadilan. Kami sudah menyampaikan somasi dan meminta penyelesaian secara baik-baik, namun tidak ada respons,” ujarnya.

Siti Hadijah sendiri berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil melalui proses persidangan.

“Kami hanya meminta sertifikat itu dikembalikan,” ucapnya singkat.

Tim kuasa hukum memastikan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan di PN Banjarmasin hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.