
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengencangkan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di Pemerintah Kabupaten Pemalang. Dalam rangkaian penggeledahan selama tiga hari, penyidik menyisir sejumlah lokasi dan menyita berbagai aset bernilai tinggi, mulai dari emas, logam mulia, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, hingga sepeda motor gede (moge).
Salah satu lokasi yang menjadi fokus penyidik adalah rumah dinas Bupati Pemalang periode 2025–2030, Anom Widiyantoro. Dari lokasi tersebut, KPK menemukan dan menyita emas serta logam mulia yang kini tengah didalami keterkaitannya dengan perkara korupsi yang sedang diusut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, selain emas, penyidik juga mengamankan sejumlah perhiasan, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun dolar Amerika Serikat (USD). Nilai keseluruhan barang sitaan masih dihitung dan dianalisis untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Penggeledahan dilakukan pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo. Lokasi yang digeledah meliputi rumah para tersangka, rumah dinas bupati, kantor Dinas Pekerjaan Umum, kompleks Kantor Bupati Pemalang, apartemen di Jakarta, serta rumah-rumah yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita empat unit sepeda motor berkapasitas mesin besar, satu unit mobil, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, buku tabungan, dokumen kepemilikan kendaraan, bukti kepemilikan tanah dan bangunan, dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, barang bukti elektronik berupa telepon genggam dan flashdisk, serta emas dan logam mulia.

Seluruh barang sitaan akan didalami melalui pemeriksaan terhadap para tersangka maupun saksi untuk mengungkap asal-usul aset serta dugaan keterkaitannya dengan praktik pemerasan yang tengah disidik KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, anggota Polri yang bertugas di KPK Setya Budi Dias Oktavianto, serta Lilik Budi Suprianto. Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama hingga 18 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Anom dan Mohamad Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias Oktavianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor.







