KAKINEWS.ID, JAKARTA – Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Kejaksaan Agung mulai mengurai dugaan jaringan korporasi yang diduga menjadi jalur penyamaran aset dengan menggeledah empat perusahaan milik tersangka Don Ritto (DR).

Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik pada Senin (3/8/2026) menyasar PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME di Jakarta Selatan. Langkah tersebut memperlihatkan penyidikan tidak lagi hanya menyoroti individu, tetapi juga menelusuri dugaan penggunaan badan usaha sebagai instrumen pencucian uang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengakui perusahaan-perusahaan tersebut diduga memiliki kaitan dengan skema TPPU yang sedang dibongkar penyidik.

“Kalau yang kemarin sudah selesai. Itu memang perusahaannya si itu (Don Ritto) yang diduga dijadikan money laundering, TPPU-nya. Tapi nanti saja ya dijelaskan lengkap,” ujar Anang, Selasa (4/8/2026).

Pernyataan itu mengisyaratkan bahwa penyidik telah mengantongi petunjuk penting, namun masih menahan sejumlah fakta karena proses pengembangan perkara terus berlangsung.

Anang memastikan operasi penyidikan belum berhenti. Tim 9 Kejaksaan Agung disebut masih bergerak menelusuri lokasi-lokasi lain yang diduga berkaitan dengan aliran dana maupun aset hasil tindak pidana.

“Pengembangan lagi nih, nampaknya hari ini ada lagi. Tapi saya tidak tahu, mungkin ada lagi tempat lain,” katanya.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa empat saksi dari kalangan swasta berinisial T, ER, DH, dan HH. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus mengungkap dugaan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah kantor tersangka Don Ritto, empat perusahaan yang diduga terkait, serta rumah milik tersangka NH di Kota Depok. Rangkaian penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya melacak aset yang diduga berasal dari tindak pidana dan mengungkap pola penyamaran kekayaan melalui jaringan perusahaan.

Anang menegaskan seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga penelusuran aset dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan mengidentifikasi dugaan aliran dana hasil kejahatan.

Masifnya penggeledahan terhadap sejumlah perusahaan menunjukkan penyidikan TPPU dalam perkara ini terus melebar. Fokus penyidik kini tidak hanya pada dugaan pelaku, tetapi juga pada dugaan mekanisme perpindahan dan penyamaran aset melalui entitas korporasi. Meski demikian, Kejaksaan Agung masih menutup rapat nilai aset yang ditemukan maupun barang bukti yang telah disita karena proses penyidikan masih berlangsung.