
Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok KN)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menggenggam kartu kunci dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Hasil final perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah rampung. Ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan amunisi hukum yang membuka jalan bagi penahanan para tersangka, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan audit kerugian negara sudah selesai. Meski belum mengungkap nominalnya karena masih dalam tahap finalisasi internal, sinyal yang disampaikan jelas: unsur kerugian negara yang menjadi syarat utama dalam jerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor telah terpenuhi.
“Betul, sudah selesai perhitungannya,” tegas Asep, Minggu (1/3/2026).
Dengan tuntasnya audit BPK, KPK sejatinya sudah berada di ambang langkah tegas. Namun, penahanan belum dilakukan lantaran proses praperadilan yang diajukan eks Menag Yaqut masih berjalan. KPK memilih menahan diri, menunggu putusan praperadilan sebelum mengunci para tersangka di balik jeruji.

Asep menegaskan, penundaan ini bukan bentuk keraguan, melainkan kepatuhan terhadap prosedur hukum terbaru yang mengharuskan penyidik menghormati proses praperadilan. “Kita masih menunggu, kan praperadilannya ditunda ya. Minggu depan ya,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menekankan bahwa audit kerugian negara dari BPK adalah elemen krusial dalam membangun konstruksi perkara. Tanpa angka resmi kerugian negara, dakwaan korupsi tak akan berdiri kokoh di pengadilan.
Kini, dengan selesainya perhitungan kerugian keuangan negara, fondasi hukum perkara ini kian mengeras. Secara substansi, satu unsur utama telah terpenuhi. Artinya, ruang gerak para tersangka semakin menyempit.
KPK memastikan, penahanan terhadap Yaqut dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji hanya tinggal menunggu kelengkapan formal. Begitu praperadilan usai, palu penindakan siap diketuk.








Tinggalkan Balasan