
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Cahyono Reza membacakan amar putusan terhadap terdakwa kasus penusukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (2/3/2026) sore. Terdakwa Sayyid Akhmad Akbar Al Habsyie divonis enam tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.(Foto :Istimewa)
KAKINEWS, BANJARMASIN, Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadapĀ terdakwa Sayyid Akhmad Akbar Al Habsyie (40) dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penusukan yang menyebabkan korban Misran meninggal dunia.
Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (2/3/2026) sore. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza SH MH bersama dua hakim anggota, sementara JPU Wayan SH hadir mewakili Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Dalam uraian putusannya, majelis hakim sependapat dengan Tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 9 September 2025 sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Ir PHM Noor RT 31 RW 02, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat. Akibat tikaman yang mengenai bagian perut, korban Misran alias Imis meninggal dunia.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP.
Didampingi tim penasihat hukum dari LBH Unlam Banjarmasin, Sayyid menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut begitu juga JPU.
Kronologi Singkat
Berdasarkan fakta persidangan, kejadian bermula saat terdakwa dalam kondisi setengah mabuk setelah mengonsumsi minuman keras oplosan di kawasan gudang karet. Ia lalu mengendarai sepeda motor menuju kios Adilla Ponsel untuk menemui teman-temannya.
Tak lama kemudian, korban datang seorang diri dengan kondisi juga dipengaruhi alkohol dan sempat meminta meminjam kendaraan terdakwa. Karena korban terus memaksa, terdakwa mengambil pisau yang diselipkan di pinggang dan menusukkannya ke arah perut korban.
Usai kejadian, korban menjauh dari lokasi sementara terdakwa pergi meninggalkan tempat. Beberapa waktu kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas dorongan keluarga, terdakwa akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (corry)






Tinggalkan Balasan