Terdakwa Hendra Saputra (47) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (3/3). Majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti SH, MH menjatuhkan vonis 1 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan membawa senjata tajam tanpa izin.(Foto :Istimewa)

 

KAKINEWS, BANJARMASIN – Penjara sepertinya mau dijadikannya tempat tinggal. Pasalnya, dalam masa waktu kurang lebih 3 tahun Terdakwa Hendra Saputra (47) sudah tujuh kali keluar masuk penjara.

Kali ini ia kembali divonis selama 1 Tahun Penjara oleh majelis hakim, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 3/3 ) baru tadi.

Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Asni Meriyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria SH. Adapun JPU Titiek

Majelis Hakim dalam pendapat hukumnya menilai bahwa terdakwa Hendra Saputra secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin membawa senjata tajam.

Tidak hanya itu yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman agak lebih berat dikarenakan Terdakwa Hendra seolah tidak pernah kapok untuk melakukan kejahatan dengan mambawa sajam.

Adapun sebelumnya Terdakwa Hendra Saputra oleh JPU dituntut selama 7 tahun penjara.

Untuk diketahui berawal saat saksi Akhmad Yani dan saksi Yuda I (keduanya anggota Polres Kota Banjarmasin) telah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jl. Pasar Baru No.71, Kertak Baru Ilir, Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin (tepatnya di pasar bawang) terdakwa sedang mabuk dan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis arit babat dengan panjang sekitar 53,5 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat muda tanpa kumpang serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis tombak ikan dengan panjang sekitar 85 cm dengan gagang terbuat dari aluminium tanpa kumpang.

Selanjutnya Akhmad dan saksi Yuda menuju ketempat yang dimaksud, dan sesampainya disana ternyata benar terdakwa sedang mabuk dengan membawa senjata tajam, dan berkat kesigapan petugaspun berhasil mengamankan Terdakwa.