Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (Foto: Dok KN)

Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, selama sekitar 4,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Pemeriksaan itu berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Japto dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat tiga perusahaan tambang sebagai tersangka korporasi.

Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara korupsi mantan Bupati Kukar Rita Widyasari yang sebelumnya telah divonis bersalah atas penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di tengah rangkaian pemeriksaan terhadap Japto, publik kembali menyoroti satu nama yang sempat mencuat dalam pusaran kasus tersebut, yakni pengusaha batu bara Tan Paulin.

Tan Paulin—yang juga dikenal dengan nama Pauline Tan—merupakan Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy. Di dunia bisnis batu bara Kalimantan Timur, ia dikenal sebagai salah satu pemain besar hingga dijuluki “Ratu Batu Bara”.

Namanya muncul dalam pengembangan perkara Rita Widyasari karena diduga berkaitan dengan aliran dana dari aktivitas pertambangan di Kukar.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, praktik gratifikasi diduga berjalan melalui skema fee produksi batu bara.

Besaran fee itu disebut berkisar antara USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton. Dana tersebut diduga mengalir dari perusahaan tambang kepada Rita Widyasari, kemudian sebagian dana itu disalurkan atau dinikmati pihak lain melalui berbagai jalur transaksi, termasuk yang diduga terkait dengan perusahaan milik Tan Paulin.

Langkah konkret KPK terhadap Tan Paulin sempat terjadi pada Agustus 2024. Saat itu penyidik menggeledah rumahnya di Surabaya dan menyita sejumlah dokumen bisnis serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan tambang.

Tak lama setelah penggeledahan, tepatnya pada 29 Agustus 2024, Tan Paulin dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

Penyidik mendalami transaksi batu bara PT Sentosa Laju Energy di wilayah Kukar serta dugaan kaitannya dengan aliran dana dalam perkara Rita Widyasari.

Penggeledahan tersebut sempat dipandang sebagai langkah penting untuk mengurai aliran dana dari bisnis tambang di Kukar.

KPK saat itu juga menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan seluruh pihak yang terkait akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan pembuktian.

Namun setelah pemeriksaan itu, perkembangan terkait Tan Paulin nyaris tidak terdengar lagi.

Dalam beberapa kesempatan pada akhir 2024 hingga awal 2025, nama Tan Paulin memang sempat disebut dalam konteks pengembangan perkara.

Meski begitu, tidak ada lagi pemanggilan lanjutan ataupun penjelasan resmi mengenai hasil analisis terhadap dokumen dan barang bukti elektronik yang sebelumnya disita penyidik.

Memasuki Maret 2026, atau lebih dari satu setengah tahun sejak penggeledahan dilakukan, penanganan perkara yang menyeret nama Tan Paulin seolah berhenti di tempat.

Situasi tersebut menjadi sorotan karena berbeda dengan perkembangan penyidikan terhadap Japto Soerjosoemarno.

Dalam perkara yang sama, KPK justru terus melakukan langkah-langkah penyidikan terhadap Japto, termasuk penggeledahan, penyitaan 11 mobil mewah, serta uang sekitar Rp56 miliar.

Pengamat tata kelola pemerintahan Fauzan Luthsa menilai perbedaan intensitas penanganan ini wajar menimbulkan pertanyaan publik.

“Publik melihat ada pihak yang terus didalami secara intens, sementara nama lain yang sempat disebut dalam perkara justru tidak lagi terdengar perkembangannya. Ini tentu memunculkan tanda tanya,” ujar Fauzan, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, transparansi dari lembaga penegak hukum sangat penting agar proses penanganan perkara tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Ia menilai penggeledahan serta penyitaan bukti elektronik seharusnya menghasilkan perkembangan penyidikan yang jelas.

“Kalau dari hasil pemeriksaan dan barang bukti memang tidak ditemukan unsur pidana, sebaiknya dijelaskan secara terbuka. Tapi kalau ada indikasi kuat, publik tentu berharap proses hukum terus berjalan. Fakta bahwa sudah 18 bulan berlalu tanpa perkembangan signifikan saja sudah menimbulkan pertanyaan,” katanya.

Kasus gratifikasi tambang di Kutai Kartanegara hingga kini masih terus bergulir.

Sementara penyidikan terhadap sejumlah pihak tetap berjalan, publik masih menunggu apakah KPK akan kembali menelusuri jejak Tan Paulin yang pernah disebut berada dalam pusaran perkara tersebut.