KAKINEWS.ID, JAKARTA  — Polemik antara Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Anshor Mumin dan pengusaha Jusuf Hamka memang telah berakhir dengan permintaan maaf. Namun, perhatian KAKI kini justru beralih ke perkara lama yang dinilai belum sepenuhnya selesai: kasus Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank tahun 1999 senilai sekitar Rp531 miliar.

KAKI mendesak Bareskrim Polri kembali menelaah perkara tersebut dari perspektif pidana, terutama setelah muncul perkembangan putusan dalam sengketa perdata yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Menurut KAKI, penghentian penyidikan atau SP3 yang pernah diterbitkan dalam perkara tersebut tidak seharusnya menjadi akhir dari penelusuran apabila terdapat fakta, bukti, maupun perkembangan hukum baru yang layak diuji penyidik.

Desakan itu disampaikan Anshor setelah polemik konten media sosial yang sebelumnya menyeret namanya, Jusuf Hamka, dan pengacara Lucas SH berakhir dengan permintaan maaf terbuka.

Anshor mengaku telah menyampaikan permintaan maaf atas konten TikTok yang pernah diunggahnya. Permintaan maaf tersebut, menurutnya, telah diterima Jusuf Hamka melalui kuasa hukumnya.

“Saya mengucapkan terima kasih karena permohonan maaf saya secara pribadi telah diterima Bapak Jusuf Hamka melalui pengacaranya yang dimuat di akun Instagram milik Jusuf Hamka”.

Ia menegaskan, konten yang sebelumnya dibuat tidak dimaksudkan untuk menyerang kehormatan maupun kehidupan pribadi pihak-pihak yang disebut dalam unggahannya.

“Dalam membuat konten mengenai Bapak Yusuf Hamka dan Bapak Lucas, saya tidak bermaksud menyerang pribadi dan kehormatan beliau,” ujar Anshor dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Anshor, konten tersebut dibuat atas inisiatifnya sendiri sebagai aktivis antikorupsi. Ia juga membantah adanya pihak yang mengarahkan maupun memberikan imbalan atas pembuatan konten tersebut.

Permintaan maaf itu disampaikan setelah Kejaksaan Agung menyatakan tidak terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan Jusuf Hamka maupun manajemen PT CMNP terkait proses perpanjangan konsesi Tol Cawang–Priuk–Ancol–Pluit.

Selain itu, Anshor menyebut putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali Lucas SH turut menjadi pertimbangan dirinya menyampaikan permintaan maaf.

“Saya menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. Apalagi Pak Jusuf Hamka sesama muslim dan Pak Lucas adalah pengacara yang bersih dan terpercaya,” kata Anshor.

Ia juga mengaitkan sikap tersebut dengan nilai persaudaraan sesama muslim.

“Sebagai sesama anggota Nahdlatul Ulama, saya juga wajib membantu Pak Jusuf Hamka yang sedang berperkara melawan MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo untuk mendapatkan hak-haknya,” lanjutnya.

Sorotan Bergeser ke NCD Unibank

Setelah polemik tersebut mereda, KAKI kini mengarahkan sorotan pada perkara NCD Unibank yang telah bergulir sejak 1999.

Organisasi itu menilai perkembangan perkara perdata yang melibatkan PT CMNP membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk kembali menguji apakah terdapat fakta yang relevan untuk menelaah kemungkinan unsur pidana dalam penerbitan maupun transaksi NCD tersebut.

Anshor merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan PT CMNP milik Jusuf Hamka. Dalam perkara tersebut terdapat putusan mengenai perbuatan melawan hukum serta kewajiban pembayaran ganti rugi sekitar US$28 juta, bunga 6 persen, dan Rp50 miliar yang disebut bernilai sekitar Rp531,5 miliar.

Perkara itu kemudian berlanjut ke tingkat banding.

Pada 11 Agustus 2026, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara Nomor 436/PDT/2026/PT DKI dengan mengubah sebagian amar putusan, termasuk terkait komponen bunga dan kerugian immateriil.

Bagi KAKI, perkembangan dalam perkara perdata tersebut tidak semestinya berhenti sebagai catatan putusan di ruang sidang. Organisasi itu meminta aparat penegak hukum menguji kembali apakah terdapat aspek pidana yang belum terungkap.

“Putusan perdata ini semestinya jadi pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh apakah dalam penerbitan dan transaksi NCD Unibank terdapat dugaan tindak pidana, termasuk penipuan yang menyebabkan CMNP terjebak membeli NCD senilai US$28 juta,” tegas Anshor.

KAKI Soroti SP3, Minta Bareskrim Telaah Lagi

KAKI secara khusus menyoroti penghentian penyidikan atau SP3 dalam penanganan perkara NCD Unibank sebelumnya.

Menurut organisasi tersebut, penghentian penyidikan tidak menutup kemungkinan adanya penelaahan kembali apabila muncul fakta atau perkembangan baru yang relevan secara hukum.

KAKI menilai rangkaian putusan dalam perkara perdata dapat menjadi bahan yang diuji penyidik untuk menentukan apakah terdapat dasar bagi langkah hukum lanjutan.

“Kami mendesak Bareskrim Polri untuk membuka kembali kasus tersebut ke ranah pidana karena secara sah PT MNC Asia Holding terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT CMNP,” pungkasnya.

Desakan tersebut kembali membawa perkara NCD Unibank 1999 ke ruang publik.

Kini sorotan tertuju pada Bareskrim Polri: apakah perkembangan fakta dan putusan yang muncul belakangan akan kembali ditelaah untuk menguji kemungkinan adanya unsur pidana, atau perkara yang pernah dihentikan itu tetap berhenti di balik SP3.