
KAKINEWS, JAKARTA – Yaqut mulai diperiksa oleh penyidik KPK sejak pukul 13.00 WIB siang hingga selesai pada pukul 18.45 wib dan langsung ditahan oleh KPK.
Yaqut Cholil sebelumya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi Kuota Haji periode tahun 2023-2024 dan Yaqut juga sebelumnya telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ke PN Jakarta Selatan.
Namun dalam putusannya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Yaqut.
Satu hari pasca ditolaknya pengajuan praperadilan Yaqut langung diperiksa sebagai tersangka dan akhirnya ditahan oleh KPK.






Tinggalkan Balasan