Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok KN)

Kakinews – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah memicu gelombang kecurigaan. Indonesia Corruption Watch (ICW) secara terbuka menuding ada aroma perlakuan istimewa yang berpotensi merusak marwah pemberantasan korupsi.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menegaskan publik berhak mendapat penjelasan gamblang. Menurutnya, langkah KPK ini bukan sekadar janggal, tapi berbahaya bagi kredibilitas lembaga antirasuah.

“KPK harus transparan. Pemindahan Yaqut dari rutan ke tahanan rumah ini terkesan sebagai keistimewaan bagi tersangka korupsi,” tegas Wana, Minggu (22/3/2026).

Selama ini, ICW mencatat KPK dikenal sangat ketat dalam memberikan penangguhan penahanan, umumnya hanya karena alasan kesehatan yang mendesak. Namun dalam kasus Yaqut, KPK justru bungkam tanpa alasan rinci—memunculkan tanda tanya besar di ruang publik.

Lebih jauh, ICW memperingatkan potensi risiko serius dari keputusan ini. Status tahanan rumah dinilai membuka celah bagi tersangka untuk mengganggu proses hukum.

“Ini preseden buruk. Ada risiko penghilangan barang bukti dan intervensi terhadap saksi dalam perkara kuota haji yang masih berjalan,” ujar Wana.

Tak berhenti di situ, ICW juga mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK turun tangan. Mereka menduga keputusan kontroversial ini tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan, bahkan persetujuan pimpinan KPK.

“Dewas harus periksa pimpinan KPK. Patut diduga ada persetujuan dalam pengalihan penahanan ini,” tambahnya.

Ironisnya, perubahan status penahanan Yaqut tidak diumumkan secara terbuka oleh KPK. Fakta bahwa Yaqut tak lagi berada di rutan justru pertama kali terungkap dari kesaksian istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel), usai kunjungan Lebaran.

Baru setelah isu itu mencuat, KPK mengakui bahwa Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut keputusan itu bersifat sementara.

Namun penjelasan KPK dinilai makin memperkeruh keadaan. Budi menegaskan pengalihan tersebut bukan karena alasan kesehatan, melainkan karena adanya permohonan dari pihak keluarga—alasan yang justru memperkuat dugaan perlakuan khusus.

“Bukan karena sakit. Ada permohonan dari keluarga dan diproses,” kata Budi.

Minimnya transparansi dan alasan yang lemah membuat publik kian curiga: apakah hukum masih ditegakkan secara setara, atau mulai tunduk pada tekanan dan kepentingan tertentu?

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas KPK—apakah tetap berdiri sebagai benteng antikorupsi, atau justru mulai retak oleh kompromi.