Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu hasil pengungkapan kasus pencetakan uang palsu senilai Rp650 juta dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).(Foto : Istimewa)

KAKINEWS.ID, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan pembuatan dan rencana peredaran uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai mencapai Rp650 juta.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Wadir Reskrimsus,AKBP Martuasah Hermindo Tobing, perwakilan Bank Indonesia, serta unsur Badan Intelijen Negara (BIN), Rabu (1/4/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menyampaikan bahwa peredaran uang palsu menjadi perhatian serius karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan mengganggu kepercayaan terhadap rupiah sebagai alat pembayaran sah.
“Ini bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi dapat berdampak pada stabilitas ekonomi dan merugikan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil,” ujarnya

Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial MP alias Mahfud (39), warga Kabupaten Bogor. Ia ditangkap di kamar nomor 8 Hotel Pinus Parung, Bogor, setelah dilakukan penyelidikan selama hampir dua pekan berdasarkan laporan masyarakat.

Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan, tersangka mencetak uang palsu menggunakan printer dengan meniru uang asli sebagai “master”.
“Pelaku mencetak di kertas karton, lalu dipotong menyerupai uang asli. Rencananya akan digunakan dalam modus penggandaan uang untuk menipu korban,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 12.191 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dua unit printer, mesin potong kertas, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku beraksi seorang diri. Modus “penggandaan uang” yang direncanakan masih sebatas persiapan dan belum sempat dijalankan.
“Tersangka bekerja sendiri dan masih kami dalami apakah sudah ada korban,” tambah penyidik.

Sementara itu, Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Budi Sudaryono, menyebut kualitas uang palsu tersebut sangat rendah dan mudah dikenali.

“Tidak ada unsur pengaman seperti watermark, benang pengaman, atau tanda khusus lainnya. Masyarakat bisa mengenali dengan metode 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa uang palsu tidak dapat ditukarkan dengan uang asli, sehingga masyarakat diminta segera melapor jika menemukannya.

Dari sisi intelijen, perwakilan BIN menilai pemalsuan uang merupakan ancaman serius terhadap ekonomi negara dan dapat merugikan masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran uang palsu serta mengimbau masyarakat lebih waspada dalam bertransaksi.