
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap proyek di Provinsi Bengkulu. Setelah menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman (NOP), penyidik kini memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi untuk mendalami dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (3/8/2026). Noprisman tiba sekitar pukul 09.02 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Selain Noprisman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum mengungkap apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang kini diduga menjalar ke wilayah lain di Provinsi Bengkulu, termasuk Pemerintah Kota Bengkulu.
Sebelumnya, pada 26 Juli 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, mulai dari rumah pribadi, kantor, hingga tempat usaha milik pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Dari penggeledahan di rumah Noprisman, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar yang kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan.

KPK menegaskan penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Penyidik masih mendalami asal-usul uang tersebut, keterkaitannya dengan proyek pemerintah, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengaturan atau “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026. KPK memastikan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.Summary: KPK memeriksa Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman setelah menyita uang tunai Rp4 miliar dari rumahnya. Pemeriksaan dilakukan sebagai pengembangan kasus dugaan suap proyek di Rejang Lebong yang kini diduga merembet ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.







