Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari (Foto: Dok KN)

KAKINEWS  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengambil langkah tegas dengan menahan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL pada periode 2010-2014. Penahanan dilakukan setelah tujuh dari delapan tersangka memenuhi panggilan penyidik.

Lima tersangka yang ditahan yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS. Mereka dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang selama 20 hari ke depan. Dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan karena alasan medis yang diperkuat rekam medis, sementara tersangka AC absen karena menjalani perawatan pasca-operasi ginjal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang signifikan akibat praktik korupsi di tubuh lembaga keuangan negara. “Langkah penahanan ini menjadi sinyal tegas bahwa Kejati Sumsel menindaklanjuti setiap dugaan korupsi dengan prinsip zero tolerance,” ujar Vanny kepada Kakinews, Selasa (7/4/2026).

Selain itu, Kejati Sumsel juga menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019-2025. Modus operandi yang terungkap menunjukkan praktik pungutan ilegal atas jasa pemanduan kapal, menghasilkan keuntungan tidak sah sekitar Rp 160 miliar yang sama sekali tidak masuk ke kas daerah.

“Perkara ini sudah melalui proses penyelidikan satu bulan dan hari ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Ini bentuk komitmen kami memberantas korupsi yang merugikan publik,” tegas Vanny.

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengawal kedua kasus ini hingga tuntas, memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.