JAKARTA, KAKINEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola kebun dan industri kelapa sawit di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2015–2024 belum berhenti. Setelah menggeledah rumah mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, penyidik kini membuka jalan untuk meminta keterangan dari mantan pejabat yang memimpin kementerian tersebut pada periode 2014–2019.

Pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya menjadi langkah yang patut ditunggu karena rumahnya sebelumnya masuk dalam lokasi yang digeledah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Januari 2026.

Kejagung sendiri memastikan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Artinya, pengumpulan alat bukti dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan perkara masih terus dilakukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut masih berjalan.

“Iya, perkara masih berlanjut dalam proses penyidikan,” ujar Anang kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Menurut Anang, penyidik memiliki strategi tersendiri dalam menentukan pihak yang akan dimintai keterangan serta langkah lanjutan yang akan ditempuh.

“Bagaimana nanti tindak lanjutnya akan perlu dimintai keterangan, nanti itu bagian dari strategi penyidik,” katanya.

Rumah Sudah Digeledah, Kini Keterangan Ditunggu

Penggeledahan terhadap rumah Siti Nurbaya tidak boleh menjadi ujung dari proses hukum. Justru setelah dokumen dan barang bukti elektronik diamankan, pekerjaan penyidik menjadi semakin penting: menguji bukti, mencocokkannya dengan keterangan para pihak, lalu membangun konstruksi perkara secara utuh.

Penyidik sebelumnya menggeledah enam lokasi pada Rabu (28/1/2026) dan Kamis (29/1/2026). Lokasi tersebut berada di dalam maupun luar wilayah DKI Jakarta.

Selain kediaman Siti Nurbaya, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pihak pemerintah maupun swasta.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang dianggap memiliki relevansi dengan perkara.

Namun, Kejagung belum mengungkap secara rinci isi dokumen maupun data elektronik yang disita. Publik juga belum memperoleh penjelasan apakah penyidik menemukan atau menyita uang tunai maupun aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Kejagung Jangan Berhenti di Penggeledahan

Kasus ini kini berada pada titik yang semakin krusial. Penggeledahan sudah dilakukan. Barang bukti telah diamankan. Penyidikan dinyatakan masih berjalan.

Pertanyaan berikutnya adalah: kapan seluruh rangkaian bukti tersebut mulai dibuka dan siapa yang akhirnya harus bertanggung jawab secara hukum?

Pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya dapat menjadi salah satu pintu penting bagi penyidik untuk mengurai bagaimana kebijakan dan keputusan terkait tata kelola kebun serta industri sawit dibuat sepanjang periode yang masuk dalam objek penyidikan.

Terlebih, perkara tersebut mencakup rentang waktu panjang, yakni 2015–2024. Karena itu, penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, rekayasa kebijakan, konflik kepentingan, maupun keuntungan yang mungkin dinikmati pihak tertentu—jika seluruh dugaan tersebut nantinya didukung alat bukti.

Kejagung tidak cukup hanya mengatakan perkara masih berjalan. Publik membutuhkan pembuktian bahwa penyidikan benar-benar bergerak menuju pengungkapan konstruksi perkara.

Jangan sampai penggeledahan berakhir menjadi sekadar tumpukan dokumen di ruang penyidik tanpa ujung yang jelas.

Jika bukti mengarah kepada pihak tertentu, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti yang cukup, Kejagung juga harus menjelaskannya secara terang.

Kini sorotan tertuju pada Jampidsus. Setelah rumah mantan Menteri LHK digeledah, langkah berikutnya harus lebih konkret: periksa, dalami, cocokkan bukti, bongkar konstruksi perkara, dan ungkap siapa yang harus bertanggung jawab.

Pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya sendiri tidak otomatis menunjukkan keterlibatan pidana. Status dan pertanggungjawaban hukum seseorang tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang sah.