KAKINEWS – Penyidikan kasus dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Palembang dan menemukan sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) di rumah saksi berinisial YK di kawasan Kemuning serta mess milik saksi B di Ilir Timur II. Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari perangkat komunikasi hingga aset mewah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menyebut penyitaan dilakukan karena barang-barang tersebut diduga kuat berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

“Dalam penggeledahan di dua lokasi itu, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi, uang tunai sekitar Rp367 juta, emas kurang lebih 275 gram, serta satu unit sepeda motor Harley Davidson,” ujar Vanny kepada Kakinews.id, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, barang bukti tersebut akan menjadi pintu masuk untuk menelusuri lebih jauh aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini.

“Seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.

Kasus ini sendiri mencakup periode panjang, yakni sejak 2019 hingga 2025. Rentang waktu tersebut memunculkan dugaan adanya praktik korupsi yang berlangsung sistematis dalam pengelolaan lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan.

Meski proses penggeledahan berlangsung aman dan kondusif, sorotan kini mengarah pada langkah lanjutan penyidik. Publik menunggu siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara ini.