KAKINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan mengarahkan sorotan pada sosok Fuad Hasan Masyhur. Pemilik biro perjalanan Maktour Travel itu diduga memiliki peran signifikan dalam fase awal perubahan kebijakan yang belakangan menjadi polemik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik kini fokus menelusuri keterlibatan Fuad sebelum skema pembagian kuota tambahan diubah menjadi komposisi 50:50 antara jemaah reguler dan khusus. Dari hasil pendalaman sementara, peran Fuad disebut sudah tampak sejak tahap perumusan awal.

Menurut KPK, Fuad tidak berdiri sendiri. Ia diduga menjadi bagian dari jaringan yang melibatkan forum, asosiasi, hingga pelaku usaha di sektor penyelenggaraan ibadah haji khusus. Keterkaitan ini memperlihatkan adanya pola koordinasi yang sistematis dalam memengaruhi arah kebijakan.

Penyidik juga menemukan adanya komunikasi dan pertemuan dengan sejumlah pihak, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk di lingkungan Kementerian Agama serta pihak terkait di Arab Saudi. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proses perubahan kebijakan tidak berlangsung secara netral.

Tak hanya berhenti pada tahap awal, KPK turut menelusuri aktivitas setelah kebijakan diberlakukan, khususnya yang berkaitan dengan usaha travel yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh dari kebijakan tersebut.

Dengan posisi yang berada di berbagai simpul—mulai dari forum, asosiasi, hingga pelaku usaha—KPK menilai peran Fuad cukup strategis dalam perkara ini. Penyidikan yang terus berkembang juga membuka peluang munculnya pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kasus ini berawal dari perubahan kebijakan pengelolaan kuota tambahan haji pada 2023 dan 2024. Kuota yang semula difokuskan untuk jemaah reguler kemudian dibagi dengan jalur khusus. Dalam prosesnya, ditemukan dugaan penyimpangan, termasuk pengalihan kuota dan adanya biaya tambahan yang dibebankan kepada jemaah.

Badan Pemeriksa Keuangan memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp622 miliar. Hingga kini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pemerintah maupun swasta, dan masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.