JAKARTA, KAKINEWS.ID –  Kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kian melebar. Bukan hanya soal delapan tersangka dan uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar, perkara ini kini ikut menyorot posisi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Sorotan tersebut mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 dan menyita uang dalam jumlah besar dari sejumlah lokasi. Di antara delapan tersangka, terdapat empat orang yang disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Fakta itu membuat Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus mempertanyakan posisi Nusron dalam pusaran perkara tersebut.

“Katanya Menteri ATR/BPN sudah ‘diamankan’? Diamankan dari kasus atau diamankan oleh KPK? Bingung…. Ratusan miliar gak mungkin cuma kerja anak buah!!” kata Deddy dalam keterangan tertulisnya.

Pernyataan tersebut menyoroti satu fakta yang sulit diabaikan: perkara ini tidak berhenti pada dugaan penyimpangan di level bawah, karena nilai uang yang disita KPK mencapai sekitar Rp106,3 miliar dan sejumlah tersangka disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN.

Namun, sampai saat ini Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga belum menyatakan uang yang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto sebagai milik Nusron.

Rp106,3 Miliar Menggunung, Jejak Uang Dibongkar

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan uang yang disita penyidik ditemukan di sejumlah lokasi.

Dari rumah Arif Sugiyanto, KPK menyita Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.

Penyidik juga menyita sekitar Rp896 juta dari rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari rumah Zimamun Ni’am Aulawi, serta sekitar Rp49,5 juta dari rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Jumlah tersebut membuat perkara HGB Bogor menjadi perkara yang tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan administratif pertanahan.

KPK kini harus mengurai dari mana uang tersebut berasal, untuk kepentingan apa dikumpulkan, siapa yang mengendalikan alirannya, serta bagaimana uang tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB yang tengah diselidiki.

Empat Orang Dekat Nusron Masuk Daftar Tersangka

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Empat nama—Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry—disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

KPK juga mengungkap dugaan peran Arif sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Uang tersebut kemudian diduga diberikan kepada Fahd El Fouz yang disebut berperan sebagai penampung.

Asal-usul dan peruntukan uang tersebut masih didalami penyidik.

Di titik inilah perhatian publik tertuju pada struktur perkara. Sebab, ketika sejumlah orang yang disebut memiliki kedekatan dengan pejabat kementerian terseret sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan layanan pertanahan, pengusutan tidak hanya dituntut berhenti pada siapa yang menerima dan menyerahkan uang.

KPK perlu mengungkap seluruh rantai peristiwa berdasarkan alat bukti yang dimiliki, termasuk bagaimana proses pengurusan HGB berlangsung dan apakah ada pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.

Posisi Nusron Kini Jadi Sorotan

Pertanyaan Deddy Sitorus pada dasarnya menempatkan posisi Nusron sebagai salah satu titik perhatian politik dan publik dalam kasus ini.

Terlebih, Nusron merupakan Menteri ATR/BPN, sementara perkara yang diusut KPK berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB di lingkungan pertanahan.

Meski demikian, penting ditegaskan bahwa kedekatan atau hubungan kerja dengan seseorang yang menjadi tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana. Status hukum setiap pihak harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Karena itu, sorotan terhadap Nusron kini berada pada pertanyaan faktual mengenai apa yang diketahui, bagaimana kewenangan berjalan, serta apakah penyidikan KPK nantinya menemukan bukti yang mengarah kepadanya.

Deddy sendiri menilai besarnya uang yang ditemukan menjadi alasan agar perkara tersebut dibongkar secara menyeluruh.

“Ratusan miliar gak mungkin cuma kerja anak buah!!” tegasnya.

Kini bola berada di tangan KPK. Bukan sekadar menghitung uang yang disita, melainkan membongkar asal-usul, jalur distribusi, pihak-pihak yang terlibat, serta seluruh rangkaian pengurusan HGB yang menjadi objek penyidikan.

Jika ada pihak lain yang terlibat, termasuk pada level pengambil keputusan, fakta tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum. Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti keterlibatan, hal itu juga harus dijelaskan secara terang.

Perkara HGB Bogor kini menunggu satu hal: seberapa jauh KPK mampu membuka seluruh rantai kasus tersebut tanpa menyisakan ruang gelap di balik besarnya uang dan kedekatan para tersangka dengan lingkaran kekuasaan.