
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Ada satu pertanyaan yang jauh lebih besar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT): bagaimana sebuah perusahaan yang izin pertambangannya telah diterminasi masih bisa melakukan aktivitas tambang dan penjualan batu bara selama bertahun-tahun?
Pertanyaan itu kini tidak lagi semata-mata menyasar korporasi maupun pejabat yang diduga berada di lapangan. Sorotan mulai mengarah pada sistem pengawasan negara, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta informasi mengenai seorang jenderal berinisial “K” yang disebut dalam konteks perkara dan masih membutuhkan verifikasi aparat penegak hukum.
Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Akhmad Husaini, meminta Kejaksaan Agung tidak hanya menghitung nilai kerugian negara, tetapi juga membedah bagaimana celah pengawasan dapat terbuka begitu lama.
Akhmad mengatakan persoalan utama perkara PT AKT bukan hanya mengenai aktivitas pertambangan yang diduga ilegal, melainkan mengenai mekanisme yang memungkinkan aktivitas tersebut tetap berjalan.
“Kalau izin sudah diterminasi, tetapi aktivitas tambang dan penjualan masih berlangsung bertahun-tahun, maka ada pertanyaan besar terhadap sistem pengawasan. Siapa yang mengetahui? Siapa yang menerima laporan? Siapa yang memiliki kewenangan menghentikan? Dan kenapa kegiatan tersebut bisa tetap berjalan?” ujar Akhmad, Rabu (16/9/2026).

PT AKT diketahui memiliki PKP2B yang diterminasi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Namun, dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung, aktivitas penambangan dan penjualan batu bara PT AKT diduga tetap berlangsung setelah terminasi izin tersebut hingga 2025.
Kejagung bahkan menyatakan aktivitas tersebut dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum. Dalam perkembangan penyidikan, Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bagi Akhmad, rentang waktu tersebut menjadi bagian paling krusial yang harus dibedah penyidik.
“Delapan tahun itu bukan waktu yang sebentar. Karena itu, penyidik harus melihat secara kronologis apa yang terjadi sejak izin diterminasi. Jangan hanya mengambil satu kejadian, tetapi petakan seluruh aktivitasnya dari tahun ke tahun,” katanya.
ESDM Jadi Titik Penting
Akhmad menilai Kementerian ESDM harus menjadi salah satu titik penting dalam pemetaan perkara, bukan dalam arti seluruh pejabatnya dianggap terlibat, tetapi karena fungsi pengawasan pertambangan perlu diuji berdasarkan kewenangan dan periode masing-masing pejabat.
Kejagung sendiri telah memeriksa sejumlah pegawai ESDM sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut antara lain untuk menggali bagaimana aktivitas PT AKT dapat terus berjalan setelah izin pertambangannya diterminasi.
Menurut Akhmad, pemeriksaan terhadap pegawai ESDM harus menjadi pintu masuk untuk mengurai rantai pengawasan secara utuh.
“Periksa sesuai kewenangan masing-masing. Siapa yang bertugas mengawasi? Bagaimana sistem pelaporannya? Apakah ada temuan? Apakah ada peringatan? Apakah ada tindakan? Semua harus dibuka berdasarkan dokumen,” tegasnya.
Ia juga meminta penyidik menelusuri dokumen yang berkaitan dengan produksi, RKAB, pelaporan kegiatan, distribusi serta pengangkutan batu bara.
“Jangan hanya melihat batu bara keluar dari lokasi. Lihat seluruh dokumen yang membuat batu bara itu bisa bergerak. Kalau ada dokumen yang tidak semestinya digunakan, siapa yang menerbitkan dan siapa yang memproses harus ditelusuri,” ujarnya.
Menurut Akhmad, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena dugaan aktivitas PT AKT berlangsung dalam waktu panjang dan melibatkan rantai pengangkutan.
Dari Tambang ke Pelabuhan
Salah satu titik yang telah masuk dalam penyidikan adalah aktivitas pengangkutan batu bara.
Kejagung menetapkan Handry Sulfian, mantan Kepala KSOP Rangga Ilung, sebagai tersangka. Ia diduga tetap menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal yang mengangkut batu bara PT AKT meskipun mengetahui izin usaha pertambangan perusahaan telah diterminasi.
Menurut Akhmad, kasus tersebut menunjukkan bahwa alur perkara tidak berhenti di wilayah pertambangan.
“Kalau batu bara sudah bisa bergerak dari tambang menuju pelabuhan, berarti ada rantai administrasi dan pengawasan yang harus diperiksa. Tambang, dokumen, transportasi, pelabuhan dan transaksi tidak boleh dipisahkan,” katanya.
Kejagung kemudian melimpahkan HS atau Handry Sulfian ke tahap penuntutan. Kejagung menyatakan HS diduga menerbitkan SPB meskipun mengetahui dokumen lalu lintas kapal memuat batu bara PT AKT yang izinnya telah diterminasi.
Bagi Akhmad, tahap penuntutan tersebut bukan alasan untuk menutup penyidikan terhadap kemungkinan pihak lain.
“Kalau dari satu tersangka kemudian ditemukan fakta baru, kejar fakta tersebut. Jangan berhenti karena satu orang sudah masuk persidangan,” ujarnya.
Selain ESDM, perhatian juga tertuju pada informasi mengenai seorang jenderal berinisial “K”.
Nama tersebut disebut dalam informasi yang beredar dan sebelumnya menjadi bagian dari permintaan konfirmasi awak media. Namun, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa sosok tersebut terlibat tindak pidana dalam perkara PT AKT.
Awak media juga telah mencoba menghubungi sosok yang dimaksud untuk meminta klarifikasi. Setelah pesan konfirmasi disebut terbaca, komunikasi melalui WhatsApp kemudian tidak dapat dilanjutkan.
Akhmad menilai kondisi tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang.
Namun, jika informasi mengenai Jenderal K memang muncul dalam proses penyelidikan atau penyidikan dan memiliki relevansi dengan perkara, aparat penegak hukum perlu melakukan verifikasi.
“Jangan karena seseorang disebut jenderal kemudian dianggap terlibat. Itu tidak boleh. Tetapi kalau ada informasi yang relevan, ya periksa. Cocokkan dengan bukti, komunikasi, transaksi, dokumen atau keterangan saksi,” ujar Akhmad.
Menurut dia, prinsipnya sederhana: nama boleh disebut, tetapi keterlibatan harus dibuktikan.
“Kalau tidak ada bukti, jangan dipaksakan. Kalau ada bukti, jangan dilindungi,” tegasnya.
Ikuti Uangnya, Bukan Hanya Batu Baranya
Akhmad juga meminta penyidik memperkuat penelusuran transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara.
Menurutnya, PPATK dapat dilibatkan untuk memetakan aliran dana apabila diperlukan dalam penyidikan.
“Dalam perkara sebesar ini, aliran uang harus menjadi perhatian. Siapa yang membayar, siapa yang menerima, melalui perusahaan apa, rekening siapa, dan untuk kepentingan apa. Itu semua bisa membantu penyidik melihat struktur sebenarnya,” katanya.
Ia menilai pemeriksaan aliran dana penting untuk mengetahui apakah keuntungan dari aktivitas pertambangan hanya berhenti pada korporasi atau mengalir kepada pihak lain.
“Jangan sampai kita hanya mengetahui siapa yang menambang dan siapa yang mengangkut, tetapi tidak mengetahui siapa yang menikmati hasil akhirnya,” ujarnya.
Rp17,7 Triliun dan Pertanyaan yang Belum Selesai
Perkara PT AKT menjadi semakin besar setelah Kejagung menyampaikan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp17,7 triliun dalam perkembangan terbaru perkara. Sebelumnya, angka sekitar Rp8 triliun juga menjadi sorotan dalam pemberitaan dan pernyataan sejumlah pihak.
Perbedaan angka tersebut menunjukkan pentingnya merujuk pada perhitungan resmi penyidik dan auditor serta rincian komponen kerugian negara yang digunakan dalam konstruksi perkara.
Bagi Akhmad, berapa pun angka akhirnya, fokus penyidikan harus tetap pada mekanisme yang menyebabkan kerugian tersebut.
“Yang paling penting bukan sekadar besar kecilnya angka. Kita harus tahu bagaimana kerugian itu terjadi dan siapa saja yang secara hukum terbukti menyebabkan atau memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut,” katanya.
Ia meminta penyidik memetakan perkara dengan pendekatan yang lebih menyeluruh.
“Buka kronologinya. Buka dokumennya. Buka aliran uangnya. Buka hubungan antarperusahaan. Buka fungsi pengawasannya. Dari sana akan terlihat siapa yang memang punya peran dan siapa yang hanya kebetulan disebut,” tegas Akhmad.
KAKI: Jangan Ada Lubang dalam Penyidikan
Menurut Akhmad, kasus PT AKT seharusnya menjadi momentum untuk menguji apakah sistem pengawasan pertambangan nasional mampu mencegah perusahaan yang izinnya telah diterminasi tetap menjalankan kegiatan.
Ia menilai pemeriksaan terhadap ESDM, pejabat KSOP, pihak korporasi dan pihak lain yang relevan harus ditempatkan dalam satu konstruksi perkara.
“Jangan melihatnya sebagai kasus yang terpisah-pisah. Kalau tambang, dokumen dan pengangkutan saling berkaitan, penyidik harus menyatukannya dalam satu rangkaian fakta,” ujarnya.
Akhmad kembali mengingatkan agar penegakan hukum tidak berubah menjadi sekadar penetapan tersangka tanpa pembongkaran mekanisme.
“Publik tidak hanya ingin melihat siapa yang ditangkap. Publik ingin tahu bagaimana sistemnya bisa ditembus. Kalau ada kelemahan pengawasan, ungkap. Kalau ada kelalaian, ungkap. Kalau ada kesengajaan dan dibuktikan dengan alat bukti, proses secara hukum,” katanya.
Kini, setelah Samin Tan dan sejumlah pihak lainnya diproses serta pemeriksaan terhadap pegawai ESDM dilakukan, pertanyaan terhadap perkara PT AKT memasuki babak baru.
Bukan sekadar siapa yang menambang, tetapi siapa yang seharusnya mengetahui.
Bukan sekadar siapa yang menerbitkan dokumen, tetapi bagaimana dokumen tersebut bisa lolos.
Bukan sekadar siapa yang mengangkut batu bara, tetapi siapa yang menerima manfaat akhirnya.
Dan bukan sekadar siapa yang disebut dalam informasi, tetapi siapa yang benar-benar dapat dibuktikan memiliki hubungan dengan perkara.
“Kalau Kejagung serius, bongkar sampai terang. Jangan ada yang dilindungi, tetapi jangan pula ada yang dikriminalisasi hanya karena namanya disebut. Ukur semuanya dengan bukti,” pungkas Akhmad.
Perkara PT AKT kini bukan hanya menjadi ujian bagi para tersangka yang telah diproses, tetapi juga menjadi ujian bagi sistem pengawasan pertambangan Indonesia.
Sebab satu pertanyaan mendasar masih menunggu jawaban: ketika izin sudah mati, bagaimana batu bara masih bisa mengalir selama bertahun-tahun?

![**Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Jadi Sorotan: Disebut Hakim, Dikaitkan Kejagung dengan Tindak Pidana Asal Asabri** JAKARTA — Dugaan aliran uang Rp40 miliar dari taipan properti Tan Kian kembali menjadi sorotan dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Nilai Rp40 miliar tersebut bukan sekadar informasi yang beredar. Nama dan nominal itu tercantum dalam pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ketika memutus perkara praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 134. Hakim tunggal PN Jaksel Richard Edwin mengungkap adanya keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang Rp40 miliar kepada Febrie. Keterangan tersebut disebut telah menjadi bagian dari konstruksi bukti yang digunakan dalam penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya. Namun, hakim menegaskan bahwa forum praperadilan tidak berwenang menguji kebenaran materi keterangan tersebut karena substansinya telah masuk ke pokok perkara penyidikan. “Menimbang bahwa dalam praperadilan hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” ujar Richard dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026). Perkara tersebut kembali mencuat setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Febrie. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dicecar 22 pertanyaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu materi pemeriksaan menyangkut hubungan Febrie dengan Tan Kian serta dugaan penerimaan uang dari pengusaha tersebut. “Ada 22 pertanyaan ya seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Febri menegaskan kliennya membantah pernah menerima Rp40 miliar dari Tan Kian untuk penanganan perkara Asabri. Di sisi lain, Kejaksaan Agung justru menyebut dugaan uang Rp40 miliar tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan terdapat dua dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara Febrie, yakni TPPU dan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Menurut Anang, salah satu tindak pidana asal tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Asabri. Dalam konstruksi perkara itu, Febrie diduga menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. “Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan [uang Rp40 miliar dari Tan Kian] itu berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (3/9/2026). Keterangan tersebut membuat dugaan aliran uang Rp40 miliar menjadi salah satu bagian penting yang perlu diuji dalam proses penyidikan. Sebab, di satu sisi, nama Febrie dan nominal Rp40 miliar muncul dalam pertimbangan hakim berdasarkan keterangan Tan Kian. Di sisi lain, kubu Febrie membantah adanya penerimaan uang tersebut. Versi kubu Febrie menyebut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian tidak secara tegas menyatakan uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie Adriansyah. Menurut Febri Diansyah, berdasarkan BAP Tan Kian, pengusaha tersebut awalnya dihubungi seseorang bernama Lucy. Tan Kian disebut mendapat informasi mengenai perkara yang sedang berjalan dan adanya potensi dirinya menjadi tersangka apabila perkara tersebut tidak “diurus”. Komunikasi kemudian disebut berlanjut dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho. Febri mengatakan, berdasarkan BAP tersebut, uang diserahkan Tan Kian kepada Fery, bukan kepada Febrie Adriansyah. “Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” kata Febri. Febri juga menyebut Tan Kian dalam BAP hanya menyampaikan kemungkinan uang tersebut ditujukan kepada empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, identitas keempat pejabat tersebut tidak diungkap secara rinci oleh kubu Febrie. “Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata ‘menurut saya, bisa saja’. Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung,” ujarnya. Kubu Febrie juga menegaskan bahwa Tan Kian tidak menyatakan secara pasti kepada siapa uang tersebut ditujukan, digunakan, maupun disimpan setelah diserahkan kepada Fery. Dengan demikian, terdapat dua versi yang kini berhadapan dalam perkara tersebut. Pertimbangan hakim mencatat keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan Rp40 miliar kepada Febrie, sementara kubu Febrie menyatakan BAP Tan Kian tidak secara tegas menyebut uang itu diberikan kepada Febrie. Sementara Kejaksaan Agung menempatkan dugaan Rp40 miliar tersebut dalam konteks tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara TPPU Febrie. Tan Kian sendiri sebelumnya telah diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi Asabri. Setelah penanganan perkara berada di Kejaksaan Agung, Tan Kian diperiksa oleh penyidik Tim 9 pada Kamis (30/7/2026) dan Selasa (1/9/2026). Penyidik masih memiliki kewenangan untuk menguji seluruh keterangan, aliran dana, pihak yang menyerahkan maupun menerima uang, serta keterkaitannya dengan perkara Asabri dan Jiwasraya. Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan penerimaan Rp40 miliar tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan melalui alat bukti di tahap penanganan perkara.](https://kakinews.id/wp-content/uploads/2026/09/Febrie-Pakai-Rompi-Tahanan-Kejagung-100x100.jpeg)





