
KAKINEWS – Kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat membuka dugaan praktik busuk dalam proyek strategis negara. Proyek bernilai Rp1,254 triliun yang seharusnya menjadi solusi krisis listrik di Kalbar justru berakhir sebagai bangunan mangkrak, uang negara terkuras, dan manfaat bagi rakyat tak pernah terwujud.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Direktur Utama PLN periode 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM), Presiden Direktur PT Bakti Reka Nusa Halim Kalla (HK), Direktur Utama PT BRN berinisial RR, serta HYL dari PT Praba Indopersada.
Penyidik menelusuri awal perkara ini sejak 2008 saat PT PLN menggelar lelang ulang proyek PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2×50 MW di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah. Namun sejak proses tender dimulai, dugaan persekongkolan disebut sudah dimainkan.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Bareskrim Polri Brigjen Totok Suharyanto mengungkap adanya dugaan pemufakatan jahat antara Fahmi Mochtar dengan Halim Kalla dan RR agar PT BRN keluar sebagai pemenang tender.
Panitia pengadaan disebut tetap meloloskan konsorsium BRN-Alton UGSC meski tidak memenuhi syarat teknis maupun administrasi. Lebih jauh lagi, perusahaan Alton UGSC diduga bahkan tidak sah tergabung dalam konsorsium tersebut. Meski sarat masalah, pemenang tender tetap diketuk.

Pada 11 Juni 2009, kontrak proyek diteken dengan nilai 80,848 juta dolar AS ditambah Rp507,4 miliar atau setara Rp1,254 triliun. Target penyelesaian ditetapkan pada 28 Februari 2012. Namun janji tinggal janji.
Setelah memenangkan tender, pekerjaan justru dialihkan kepada PT Praba Indopersada yang dipimpin HYL. Pengalihan itu diduga disertai pemberian fee kepada PT BRN. Ironisnya, perusahaan pelaksana baru tersebut disebut tidak memiliki kapasitas memadai untuk membangun pembangkit listrik skala besar.
Akibatnya, proyek berjalan tersendat sejak awal. Saat target selesai tiba pada 2012, progres fisik jauh dari harapan. Hingga kontrak berakhir, pekerjaan baru menyentuh 57 persen.
Alih-alih menghentikan proyek bermasalah, kontrak justru terus dipoles lewat 10 kali amandemen hingga 31 Desember 2018. Namun perpanjangan berkali-kali itu tak mampu menyelamatkan proyek yang sudah sekarat.
Fakta paling telak, pekerjaan disebut telah berhenti sejak 2016. Artinya, ketika dokumen kontrak masih diperpanjang, proyek di lapangan sebenarnya sudah mati suri. Hingga akhir, progres terakhir hanya 85,56 persen dan pembangkit tak kunjung beroperasi.
Meski gagal total, pembayaran dari PLN tetap mengalir deras. Penyidik mencatat pelaksana proyek telah menerima Rp323 miliar dan 62,4 juta dolar AS dari uang negara.
Dari rangkaian dugaan penyimpangan itu, negara ditaksir mengalami total loss sebesar Rp1,3 triliun. Dana jumbo habis, proyek tak selesai, dan masyarakat Kalimantan Barat tetap kehilangan manfaat listrik yang dijanjikan.
Dalam proses penyidikan, para tersangka belum ditahan. Namun mereka telah dicegah ke luar negeri. Halim Kalla sempat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, sementara Fahmi Mochtar tidak hadir dengan alasan sakit pascaoperasi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus PLTU 1 Kalbar menjadi gambaran telanjang bagaimana proyek bernilai triliunan rupiah bisa berubah menjadi bancakan berkepanjangan: tender diduga diatur, kontraktor dipersoalkan, proyek mangkrak, sementara uang negara terlanjur lenyap.








Tinggalkan Balasan