
KAKINEWS.ID, JAKARTA β Tekanan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah semakin menguat. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Febrie untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).
Pemanggilan ini bukan sekadar pemeriksaan lanjutan. Kejagung tengah memperdalam dugaan aliran uang dan aset jumbo yang diduga berkaitan dengan sejumlah perkara korupsi. Salah satu temuan paling mencolok adalah emas seberat 74 kilogram yang kini menjadi bagian penting dalam penelusuran dugaan TPPU.
Febrie dijadwalkan diperiksa bersama Don Ritto. Pemeriksaan ulang tersebut dilakukan setelah penyidik menerbitkan sprindik baru dan mengambil alih penanganan sejumlah perkara yang sebelumnya ditangani oleh Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemanggilan ulang Febrie dilakukan berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
βTim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7/2026),β ujar Anang kepada wartawan.

Langkah Kejagung ini menunjukkan bahwa pengusutan perkara telah bergerak lebih jauh. Penyidik tidak hanya memburu dugaan tindak pidana asal, tetapi juga menelusuri ke mana uang hasil kejahatan diduga mengalir, bagaimana aset diperoleh, serta siapa saja yang diduga menikmati atau menguasainya.
Temuan 74 kilogram emas menjadi salah satu titik krusial dalam pengusutan. Aset dalam jumlah fantastis tersebut kini harus diuji asal-usulnya dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang dibongkar. Di sinilah penyidikan TPPU menjadi penting karena dapat membuka jejaring aset dan aliran dana yang tidak terlihat dalam perkara pokok.
Namun, pemeriksaan Febrie sebelumnya tidak berjalan mulus. Febrie dan seorang saksi berinisial NH disebut tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan kepada Kejagung.
Sementara itu, penyidik telah memeriksa Don Ritto dan TS. Kejagung juga telah meminta keterangan ahli tindak pidana pencucian uang pada Rabu (22/7/2026).
Keterangan ahli tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian unsur TPPU, termasuk menelusuri dugaan penyamaran, pemindahan, penguasaan, maupun penggunaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Perkara ini semakin membesar setelah Kejagung menerima pelimpahan sejumlah kasus dari Polri. Kejagung kemudian menerbitkan tiga sprindik baru untuk melanjutkan seluruh rangkaian penyidikan.
Sprindik Nomor 43 mengusut dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT KNI. Sprindik Nomor 44 membidik dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik atau blackout.
Sementara Sprindik Nomor 45 diarahkan untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri.
Tiga perkara tersebut kini berjalan paralel. Artinya, penyidik Kejagung memiliki ruang yang semakin luas untuk membongkar dugaan korupsi sekaligus mengikuti jejak uang dan aset yang diduga terkait dengan perkara-perkara tersebut.
Dengan munculnya temuan 74 kilogram emas, dugaan TPPU, sejumlah uang, serta tiga perkara korupsi yang kini berada dalam satu rangkaian pengusutan, kasus Febrie Adriansyah memasuki babak yang semakin serius.
Penyidik kini dituntut tidak berhenti pada pemeriksaan formal dan penetapan tersangka. Publik menunggu apakah Kejagung mampu membongkar secara tuntas asal-usul 74 kilogram emas tersebut, menelusuri aliran dana, serta mengungkap seluruh pihak yang diduga terhubung dengan jaringan aset dan uang yang sedang diburu.
Kasus ini bukan lagi sekadar perkara dugaan korupsi biasa. Dengan dugaan TPPU yang mulai dikembangkan, titik persoalan bergeser pada pertanyaan yang lebih besar: dari mana aset jumbo itu berasal, ke mana aliran uang bergerak, dan siapa saja yang diduga berada di baliknya.







