
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak Kejaksaan Agung tidak membiarkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT Catur Bangun Sarana (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) berhenti pada label “dugaan korupsi” semata. Penyidik diminta membongkar secara utuh konstruksi perkara, modus, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan melawan hukum agar publik tidak terus dibiarkan berspekulasi.
Kasus penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI menjadi salah satu dari tiga perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Karena itu, IAW menilai transparansi penyidikan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan penyidik harus mampu membuktikan secara terang apakah perkara tersebut benar-benar mengandung unsur tindak pidana korupsi atau hanya merupakan risiko bisnis yang kemudian berkembang menjadi persoalan hukum.
“Penyidik tidak boleh berhenti pada besarnya nilai utang atau kerugian perusahaan. Yang harus dibuktikan adalah apakah benar terjadi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, suap, gratifikasi, manipulasi dokumen, atau rekayasa transaksi yang menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum,” kata Iskandar kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, utang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas dunia usaha. Keterlambatan pembayaran, restrukturisasi, penyerahan jaminan, hingga penyelesaian melalui perdamaian bisnis merupakan mekanisme yang lazim terjadi dan tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Jangan sampai setiap kegagalan bisnis langsung dipidanakan. Korupsi harus dibuktikan dengan adanya perbuatan melawan hukum, bukan sekadar karena perusahaan mengalami kerugian,” tegasnya.
Iskandar menilai hingga saat ini publik baru mengetahui adanya penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI periode 2020-2025. Namun substansi perkara, menurutnya, masih belum dibuka secara utuh sehingga memunculkan berbagai tafsir di tengah masyarakat.
“Publik baru mengetahui judul besar perkaranya. Namun hubungan bisnis kedua perusahaan, nilai piutang, dasar lahirnya utang, skema penyelesaian, hingga keputusan apa yang diduga dipengaruhi secara melawan hukum belum pernah dijelaskan secara terbuka. Padahal di situlah letak inti perkara yang harus dibuktikan penyidik,” ujarnya.
IAW menilai keterbukaan konstruksi perkara menjadi penting agar masyarakat dapat memahami apakah dugaan korupsi benar-benar lahir dari penyalahgunaan jabatan atau hanya berangkat dari sengketa bisnis yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana.
Iskandar menjelaskan PT Krakatau Niaga Indonesia merupakan bagian dari ekosistem PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang bergerak di bidang perdagangan baja. Karena itu, setiap piutang memang berpengaruh terhadap kondisi keuangan perusahaan. Namun, status sebagai anak usaha BUMN tidak otomatis mengubah setiap kerugian usaha menjadi kerugian negara.
“BUMN tetap merupakan korporasi yang menghadapi dinamika bisnis. Ada pelanggan gagal bayar, perubahan harga pasar, hingga keputusan bisnis yang ternyata tidak berjalan sesuai rencana. Semua itu merupakan risiko usaha yang tidak bisa langsung disamakan dengan korupsi,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa hukum pidana baru dapat diterapkan apabila penyidik berhasil menemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, suap, gratifikasi, pemalsuan dokumen, maupun rekayasa transaksi yang secara sengaja menguntungkan pihak tertentu.
Iskandar juga menilai penggeledahan di kantor PT CBS dan PT KNI menunjukkan penyidik sedang menguji konsistensi seluruh dokumen transaksi kedua perusahaan.
“Dari dokumen itu akan terlihat apakah nilai utangnya sesuai, barang benar-benar diterima, pembayaran cocok dengan pembukuan, jaminan pernah dialihkan, atau ada kesepakatan lain yang disembunyikan di luar dokumen resmi. Jika ditemukan rekayasa yang disengaja, maka dokumen bisnis berubah menjadi alat bukti pidana,” jelasnya.
Lebih jauh, IAW mengingatkan penyidik harus mampu menembus prinsip business judgment rule, yakni perlindungan hukum terhadap direksi yang mengambil keputusan bisnis secara profesional, beritikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, serta tanpa konflik kepentingan.
“Perlindungan itu tidak berlaku apabila sejak awal keputusan bisnis dibangun melalui suap, gratifikasi, manipulasi data, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan. Di situlah penyidik harus mampu menunjukkan secara terang batas antara kegagalan bisnis dan tindak pidana korupsi. Jangan sampai publik hanya mendengar istilah korupsi tanpa pernah melihat konstruksi hukumnya secara utuh,” pungkas Iskandar.
Diketahui, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Keduanya diduga terlibat dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni perkara batu bara, PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggeledah 13 lokasi pada 8 Juli 2026. Salah satu laporan yang menjadi dasar penyidikan berkaitan dengan dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan penyelenggara negara pada periode 2020-2025.







