KAKINEWS,ID Tanjung – Seorang residivis berinisial MH (26) warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, disergap anggota Satresnarkoba Polres Tabalong saat transaksi narkotika

Penyergapan dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Andi Prakteknjo.

“Dari tersangka MH berhasil diamankan 9 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip dengan total berat 0,56 gram,” kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, Senin (20/4/2026).

Tersangka MH ditangkap di depan rumah saat menyerahkan sabu-sabu ke pemesan.  Dari pengakuan MH  pemesan sudah mentransfer uang sebesar Rp500 ribu dengan rincian Rp300 ribu  untuk pembayaran sabu dan Rp200 ribu untuk bayar hutang.