
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Penetapan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) belum menutup tanda tanya besar dalam perkara yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp8 triliun. Justru, pertanyaan semakin keras mengarah kepada Kejaksaan Agung: apakah penyidikan akan terus bergerak memburu seluruh jaringan, atau berhenti setelah beberapa nama dikorbankan?
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai Kejaksaan Agung tidak boleh menganggap perkara tersebut selesai hanya karena sejumlah tersangka telah diumumkan.
Menurutnya, skandal tambang yang diduga tetap beroperasi bertahun-tahun setelah izin dicabut mustahil dipandang sebagai perbuatan segelintir orang tanpa adanya rantai pihak lain yang perlu dibongkar.
“Tidak masuk akal kalau tambang ilegal bisa berjalan selama delapan tahun tanpa ada pihak yang melindungi atau membiarkannya. Harus didalami peran aparat di daerah maupun pusat, termasuk instansi yang berkaitan dengan pertambangan, kepelabuhanan dan pengawasan pengiriman,” kata Uchok belum lama ini.
Bagi Uchok, inti persoalan bukan sekadar siapa yang sudah dijadikan tersangka. Yang lebih penting adalah bagaimana operasi tersebut bisa bertahan begitu lama setelah izin PKP2B PT AKT diterminasi pada 2017.

Sebab berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, aktivitas penambangan dan penjualan batu bara diduga masih berlangsung sejak 2018 hingga 2025.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka ada rentang waktu panjang yang harus dijelaskan kepada publik.
Siapa yang mengawasi? Siapa yang mengetahui? Dan mengapa aktivitas itu diduga tetap berjalan?
Uchok menilai penyidik harus berani masuk ke lapisan yang lebih dalam dan tidak berhenti pada orang-orang yang berada di garis depan.
Menurut dia, dugaan adanya perlindungan dari pihak berkepentingan harus diuji secara serius.
“Samin Tan tidak mungkin berdiri sendiri. Harus ditelusuri apakah ada pihak dari kalangan pengusaha, penguasa, aparat atau pihak lain yang diduga ikut melindungi maupun menikmati hasil dari aktivitas tersebut,” ujarnya.
CBA kemudian mendorong Pidsus Kejagung untuk menelusuri jejak uang secara menyeluruh.
Uchok meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan apabila diperlukan untuk mengurai aliran dana dan mengetahui siapa saja pihak yang diduga menerima atau menikmati keuntungan.
Menurutnya, perkara tambang ilegal tidak cukup hanya dibongkar melalui dokumen dan aktivitas operasional.
Uang adalah jejak yang sulit berbohong. Karena itu, siapa pun yang diduga menerima aliran dana harus ditelusuri.
Uchok juga meminta penyidik memeriksa sejumlah informasi yang diperoleh CBA, termasuk terkait seorang pengusaha asal Yogyakarta yang disebutnya sebagai M Suryo dan seorang mantan petinggi BPK.
Ia menyebut terdapat informasi dari jaringan CBA mengenai pertemuan sejumlah pihak yang patut diuji melalui pemeriksaan resmi.
“Kalau ada informasi yang relevan dengan perkara, panggil dan periksa. Jangan ada informasi penting yang dibiarkan berlalu begitu saja,” kata Uchok.
Namun, ia menegaskan seluruh dugaan dan informasi tersebut harus dibuktikan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.
Selain memburu kemungkinan aktor di belakang operasi tambang, CBA juga menyoroti lemahnya pertanyaan mengenai pengawasan administrasi pertambangan.
Uchok mendesak Kejagung mendalami peran pejabat terkait penerbitan RKAB serta mekanisme pengawasan melalui Mineral Online Monitoring System atau MOMS.
Menurutnya, penyidikan harus menjawab bagaimana sistem pengawasan negara bekerja ketika aktivitas tambang yang izinnya telah dicabut diduga masih menghasilkan dan memperdagangkan batu bara.
“Jangan hanya bicara siapa yang menggali batu bara. Bongkar juga bagaimana sistem bisa ditembus dan siapa yang seharusnya melakukan pengawasan,” tegasnya.
Persoalan lain yang disorot CBA adalah dugaan penggunaan dokumen dalam pengiriman batu bara.
Salah satu tersangka, Handry Sulfian, diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar atau SPB untuk pengiriman batu bara PT AKT menggunakan dokumen yang diduga tidak benar.
Padahal, PT AKT disebut telah kehilangan izin tambangnya sejak 2017.
Kondisi tersebut membuat pertanyaan mengenai rantai pengiriman batu bara menjadi semakin penting.
Bagaimana komoditas dari tambang yang izinnya telah dicabut dapat masuk ke jalur distribusi dan pengiriman? Siapa saja yang diduga terlibat dalam mata rantai tersebut?
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur Utama PT AKT, Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia, serta Handry Sulfian sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Namun Uchok mempertanyakan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh penyidikan.
Ia menyoroti dugaan penggunaan dokumen PT Mantimin Coal Mining (MCM) serta aktivitas yang berkaitan dengan PT Bagas Bumi Persada (BBP).
Menurut Uchok, seluruh pihak dan perusahaan yang diduga memiliki hubungan dengan rantai dokumen, perdagangan, penampungan maupun aliran dana harus diperiksa secara proporsional berdasarkan bukti.
“Jangan sampai penyidikan berhenti ketika baru sebagian mata rantai yang ditemukan. Kalau ada dokumen, pengiriman, perusahaan dan uang yang saling terhubung, semuanya harus ditelusuri,” katanya.
CBA juga meminta penyidik membedah sumber pembayaran sekitar Rp390 miliar yang disebut digunakan Samin Tan untuk mengangsur kewajiban kepada rekening Mandiri Satgas PKH.
Menurut Uchok, asal dana tersebut harus menjadi bagian dari penelusuran karena pembayaran itu disebut berkaitan dengan komitmen yang nilainya mencapai Rp4,250 triliun.
Dari mana uang itu berasal, siapa yang menguasai sumber dananya, serta apakah terdapat kaitan dengan perusahaan lain? Pertanyaan itu, menurut CBA, harus dijawab melalui penyidikan.
Kasus PT AKT menjadi perhatian serius setelah Kejaksaan Agung menyatakan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara tetap berlangsung setelah izin perusahaan dicabut.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menyampaikan bahwa aktivitas tersebut diduga berlangsung hingga 2025.
“Setelah izin dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Syarief dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, 23 April 2026.
Kini bola berada di tangan Pidsus Kejagung.
Kasus dengan dugaan kerugian negara Rp8 triliun tidak boleh menyisakan kesan bahwa penyidikan hanya berani menyentuh lapisan tertentu.
CBA menagih pembuktian dan keberanian penyidik untuk mengikuti seluruh jejak perkara, mulai dari tambang, dokumen, pelabuhan, pengiriman hingga aliran uang.
Publik tidak hanya ingin mendengar siapa yang sudah menjadi tersangka. Publik juga menunggu jawaban paling penting: siapa lagi yang akan diperiksa dan sejauh mana Kejagung berani membongkar kasus tambang ilegal Rp8 triliun ini sampai ke akar-akarnya.







