
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Satori, yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemanggilan pada Senin (31/8/2026) itu menjadi bagian dari pendalaman penyidikan atas dugaan penyimpangan dana program sosial yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, namun diduga justru mengalir melalui jaringan yayasan yang dikendalikan pihak-pihak tertentu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Satori dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dalam agenda yang sama, penyidik juga memanggil staf administrasi Komisi XI DPR, Muhamad Mumin.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi.
Namun hingga pukul 14.00 WIB, Satori dilaporkan belum terlihat memenuhi panggilan penyidik.

Satori bukan orang baru dalam pusaran perkara ini. Politikus NasDem tersebut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025 bersama anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan. Meski status tersangka telah disandang cukup lama, keduanya hingga kini belum menjalani penahanan.
Perkara ini menguak dugaan penggunaan yayasan sebagai jalur penampungan dana program sosial dari BI, OJK, dan sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR.
KPK menduga, sepanjang 2021 hingga 2023, dana yang diajukan melalui berbagai proposal dan seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan justru tidak sepenuhnya sampai kepada tujuan yang semestinya.
Dalam kasus yang menjeratnya, Satori diduga menggunakan jaringan delapan yayasan Rumah Aspirasi Satori. Yayasan-yayasan tersebut diduga menjadi bagian dari skema penyaluran sekaligus penampungan dana yang kini tengah dibongkar KPK.
Nilainya tidak kecil.
KPK menduga Satori menerima total sekitar Rp12,52 miliar, terdiri atas dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) sebesar Rp6,3 miliar, program dari sektor jasa keuangan OJK sebesar Rp5,14 miliar, serta dana dari mitra lainnya sekitar Rp1,04 miliar.
Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Dana yang diduga diterima itu disebut tidak berhenti sebagai uang tunai. KPK menduga terdapat upaya mengalihkan dan menempatkan dana ke berbagai instrumen dan aset, mulai dari deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom otomotif, hingga pembelian sepeda motor.
Bahkan, penyidik menemukan indikasi dugaan rekayasa sistem perbankan daerah terkait mutasi deposito agar transaksi tertentu diduga tidak tercatat dalam rekening koran.
Temuan ini membuat perkara CSR BI dan OJK tak sekadar berbicara tentang dugaan penyalahgunaan dana sosial. Penyidikan kini juga menyoroti bagaimana uang tersebut diduga dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan melalui berbagai bentuk transaksi serta aset.
Sementara itu, tersangka lainnya, Heri Gunawan, diduga menerima dana dalam jumlah lebih besar, yakni sekitar Rp15,86 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari BI sebesar Rp6,26 miliar, OJK Rp7,64 miliar, serta mitra kerja lainnya sekitar Rp1,94 miliar.
KPK kini terus membongkar konstruksi perkara tersebut, termasuk aliran dana, peran yayasan, penggunaan rekening, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam skema itu.
Pemanggilan kembali terhadap Satori menunjukkan penyidikan perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK belum berhenti. Pertanyaan besarnya kini bukan hanya soal siapa yang menerima dana, tetapi juga bagaimana uang yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat itu diduga berpindah tangan dan berakhir di berbagai rekening maupun aset.
KPK masih memiliki pekerjaan besar untuk mengurai seluruh aliran dana dan memastikan setiap pihak yang diduga terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.







