
KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Selasa (28/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Banjarmasin ini dibuka langsung oleh Kepala DP3A Banjarmasin, Muhammad Ramadhan, didampingi Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak, Miftah Al Hadir.
Ramadhan menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan mengenalkan perda yang telah disahkan pada November 2025 lalu, sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam upaya perlindungan perempuan dan anak.
“Kita melaksanakan sosialisasi Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai unsur yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak di Kota Banjarmasin.

Menurutnya, keberadaan perda tersebut diharapkan mampu meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam upaya pemberdayaan serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Keberadaan perda ini untuk memperkuat peranan masyarakat agar turut serta dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke depannya,” jelasnya.
Ramadhan juga mengungkapkan, meningkatnya laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama ini justru menjadi indikator meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan DP3A.
“Meningkatnya laporan tersebut membuktikan kepercayaan masyarakat kepada DP3A Banjarmasin mengalami peningkatan,” tuturnya.
Ia berharap, melalui perda ini, perlindungan terhadap perempuan dan anak di Banjarmasin dapat semakin optimal. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, perempuan, dan anak yang menjadi korban kekerasan agar dapat langsung melapor,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalimantan Selatan, Nurhikmah, turut mengapresiasi kehadiran Perda Nomor 10 Tahun 2025 tersebut. Ia menilai regulasi ini menjadi langkah penting dalam menjawab berbagai persoalan sosial, khususnya terkait perempuan dan anak.
“Perda ini hadir sebagai bentuk pencegahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.
Sosialisasi Perda PPA ini dilaksanakan selama dua hari, yakni 28 hingga 29 April 2026.
—






Tinggalkan Balasan