
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan peluang pemanggilan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam perkara dugaan korupsi pengurusan pembebasan lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas sekitar 1.828 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan dan kecukupan alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.
KPK memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun. Lembaga antirasuah itu menegaskan setiap pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara dapat dipanggil apabila penyidik menilai keterangannya diperlukan untuk mengungkap fakta hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menepis anggapan bahwa pemanggilan seorang menteri bergantung pada keberanian penyidik.
“Ukuran kami melaksanakan penyidikan penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani. Kami bekerja berdasarkan due process of law,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Menurut Taufik, seluruh langkah penyidikan dilakukan secara profesional dengan berpedoman pada alat bukti yang telah diperoleh. Karena itu, pemanggilan terhadap siapa pun, termasuk pejabat negara, hanya dilakukan apabila memang dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana yang sedang diusut.
“Ketika dalam penyidikan dibutuhkan pemanggilan, tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan. Jadi murni berdasarkan kecukupan alat bukti,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan pelepasan kawasan HPT di Kuansing masih terus berkembang. Penyidik saat ini masih memverifikasi besaran uang yang diduga dikumpulkan dari para petani yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD), sekaligus menelaah seluruh barang bukti yang disita dalam serangkaian penggeledahan.

“Jadi saat ini masih berjalan penyidikannya. Bukan ukuran berani atau tidak berani, tetapi kebutuhan dalam penyidikan yang sedang berlangsung,” ujar Taufik.
Perkara ini menjadi sorotan setelah KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan pertemuan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Dalam penyidikan tersebut, KPK telah menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura dan Rp15 juta yang diduga merupakan bagian dari dana dalam amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai pertemuan tersebut.
Uang itu disita dari Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal dan Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Fahdiansyah. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri dugaan pengumpulan dana dari ratusan anggota KUD, penukaran uang rupiah ke dolar Singapura, hingga mekanisme pengurusan pelepasan kawasan HPT yang diduga menjadi objek praktik korupsi.
Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Meski belum memastikan kapan Raja Juli Antoni akan dipanggil, pernyataan KPK menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan menilai keterangannya dibutuhkan, pemanggilan terhadap Menteri Kehutanan tersebut dapat dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.







