
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengungkapkan pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dari saksi berinisial FH yang terkait dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Masuknya permohonan tersebut menjadi sinyal bahwa proses pengungkapan perkara semakin berkembang, sekaligus menunjukkan adanya kebutuhan perlindungan terhadap saksi yang dinilai memiliki peran penting dalam pembuktian kasus.
“Terkait saksi FH, LPSK telah menerima permohonan perlindungan. Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan, potensi ancaman, dan/atau situasi khusus untuk menentukan bentuk perlindungan yang diperlukan pemohon,” kata Achmadi dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Achmadi menegaskan, sejak perkara dugaan TPPU yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi itu masih ditangani Polri, LPSK telah menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum. Setelah penanganan perkara beralih ke Kejaksaan Agung, koordinasi tersebut tetap berjalan untuk memastikan perlindungan terhadap saksi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Menurutnya, perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan amanat undang-undang yang wajib dijalankan. Bahkan, Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan perlindungan diberikan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perlindungan saksi dan korban.

“LPSK siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam rangka pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegas Achmadi.
Tak hanya FH, LPSK juga membuka peluang memberikan perlindungan kepada saksi lain, ahli, maupun justice collaborator beserta keluarganya sepanjang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Ferry Boboho Akan Dititipkan ke LPSK
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan akan menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke LPSK demi kepentingan penyidikan dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan langkah tersebut diambil karena penyidik masih membutuhkan keterangan Ferry sebagai saksi utama untuk mengungkap dugaan aliran dana hasil pencucian uang secara menyeluruh.
“Untuk diketahui, untuk Ferry, demi kepentingan penyidikan, kita berencana akan menitipkan kepada LPSK,” ujar Rudi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Menurut Rudi, aspek keamanan saksi menjadi prioritas agar proses penyidikan berjalan tanpa hambatan maupun intimidasi.
“Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” katanya.
Ia menegaskan, status Ferry hingga kini masih sebagai saksi. Penyidik masih akan mendalami seluruh keterangannya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Nanti menunggu perkembangan. Yang jelas kami masih membutuhkan keterangannya sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,” pungkas Rudi.

![**Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Jadi Sorotan: Disebut Hakim, Dikaitkan Kejagung dengan Tindak Pidana Asal Asabri** JAKARTA — Dugaan aliran uang Rp40 miliar dari taipan properti Tan Kian kembali menjadi sorotan dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Nilai Rp40 miliar tersebut bukan sekadar informasi yang beredar. Nama dan nominal itu tercantum dalam pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ketika memutus perkara praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 134. Hakim tunggal PN Jaksel Richard Edwin mengungkap adanya keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang Rp40 miliar kepada Febrie. Keterangan tersebut disebut telah menjadi bagian dari konstruksi bukti yang digunakan dalam penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya. Namun, hakim menegaskan bahwa forum praperadilan tidak berwenang menguji kebenaran materi keterangan tersebut karena substansinya telah masuk ke pokok perkara penyidikan. “Menimbang bahwa dalam praperadilan hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” ujar Richard dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026). Perkara tersebut kembali mencuat setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Febrie. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dicecar 22 pertanyaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu materi pemeriksaan menyangkut hubungan Febrie dengan Tan Kian serta dugaan penerimaan uang dari pengusaha tersebut. “Ada 22 pertanyaan ya seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Febri menegaskan kliennya membantah pernah menerima Rp40 miliar dari Tan Kian untuk penanganan perkara Asabri. Di sisi lain, Kejaksaan Agung justru menyebut dugaan uang Rp40 miliar tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan terdapat dua dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara Febrie, yakni TPPU dan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Menurut Anang, salah satu tindak pidana asal tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Asabri. Dalam konstruksi perkara itu, Febrie diduga menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. “Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan [uang Rp40 miliar dari Tan Kian] itu berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (3/9/2026). Keterangan tersebut membuat dugaan aliran uang Rp40 miliar menjadi salah satu bagian penting yang perlu diuji dalam proses penyidikan. Sebab, di satu sisi, nama Febrie dan nominal Rp40 miliar muncul dalam pertimbangan hakim berdasarkan keterangan Tan Kian. Di sisi lain, kubu Febrie membantah adanya penerimaan uang tersebut. Versi kubu Febrie menyebut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian tidak secara tegas menyatakan uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie Adriansyah. Menurut Febri Diansyah, berdasarkan BAP Tan Kian, pengusaha tersebut awalnya dihubungi seseorang bernama Lucy. Tan Kian disebut mendapat informasi mengenai perkara yang sedang berjalan dan adanya potensi dirinya menjadi tersangka apabila perkara tersebut tidak “diurus”. Komunikasi kemudian disebut berlanjut dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho. Febri mengatakan, berdasarkan BAP tersebut, uang diserahkan Tan Kian kepada Fery, bukan kepada Febrie Adriansyah. “Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” kata Febri. Febri juga menyebut Tan Kian dalam BAP hanya menyampaikan kemungkinan uang tersebut ditujukan kepada empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, identitas keempat pejabat tersebut tidak diungkap secara rinci oleh kubu Febrie. “Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata ‘menurut saya, bisa saja’. Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung,” ujarnya. Kubu Febrie juga menegaskan bahwa Tan Kian tidak menyatakan secara pasti kepada siapa uang tersebut ditujukan, digunakan, maupun disimpan setelah diserahkan kepada Fery. Dengan demikian, terdapat dua versi yang kini berhadapan dalam perkara tersebut. Pertimbangan hakim mencatat keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan Rp40 miliar kepada Febrie, sementara kubu Febrie menyatakan BAP Tan Kian tidak secara tegas menyebut uang itu diberikan kepada Febrie. Sementara Kejaksaan Agung menempatkan dugaan Rp40 miliar tersebut dalam konteks tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara TPPU Febrie. Tan Kian sendiri sebelumnya telah diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi Asabri. Setelah penanganan perkara berada di Kejaksaan Agung, Tan Kian diperiksa oleh penyidik Tim 9 pada Kamis (30/7/2026) dan Selasa (1/9/2026). Penyidik masih memiliki kewenangan untuk menguji seluruh keterangan, aliran dana, pihak yang menyerahkan maupun menerima uang, serta keterkaitannya dengan perkara Asabri dan Jiwasraya. Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan penerimaan Rp40 miliar tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan melalui alat bukti di tahap penanganan perkara.](https://kakinews.id/wp-content/uploads/2026/09/Febrie-Pakai-Rompi-Tahanan-Kejagung-100x100.jpeg)





