Jakarta, Kakinews – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dipromosikan sebagai solusi gizi nasional kini diterpa badai dugaan penyimpangan. Indonesia Corruption Watch membedah sejumlah temuan yang mengarah pada dugaan markup anggaran, pengadaan akal-akalan, vendor titipan, hingga campur tangan orang-orang berpengaruh dalam rantai pasok.

Program yang seharusnya menyasar kebutuhan rakyat itu justru ditengarai membuka celah empuk bagi pemburu rente. Jika dibiarkan, MBG bukan hanya rawan melenceng dari tujuan, tetapi berpotensi menjadi panggung baru permainan anggaran.

Peneliti ICW, Eva Nurcahyani, menyebut temuan tersebut diperoleh dari pemantauan di sejumlah daerah seperti Nusa Tenggara Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung bersama jaringan pemantau serta alumni sekolah antikorupsi.

“Temuan ini mencakup tiga klaster, yakni anggaran, pengadaan, dan relasi dengan pihak-pihak berpengaruh seperti politisi hingga aparat penegak hukum,” kata Eva di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Pada sektor anggaran, ICW menyoroti biaya pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melonjak liar tanpa ukuran jelas. Di sejumlah lokasi, anggaran pembangunan dapur disebut berkisar Rp600 juta hingga Rp2,5 miliar.

Selisih fantastis itu memantik pertanyaan keras: standar harganya di mana, pengawasannya ke mana, dan siapa yang menikmati kelebihan biaya tersebut?

Padahal, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang mewajibkan rincian patokan biaya. Namun menurut ICW, aturan itu seolah hanya rapi di atas kertas.

“Harusnya ada rincian patokan harga yang detail, tetapi di sini tidak ada,” ujar Eva.

Tak cukup sampai di situ, ICW juga mengendus dugaan markup harga bahan pangan. Dari keterangan pemasok, terdapat selisih harga Rp2.000 hingga Rp5.000 dibanding harga pasar. Selisih tersebut diduga dicatat sebagai pengeluaran resmi untuk ditagihkan ke pemerintah.

“Tidak ada survei harga pembanding, administrasi tidak transparan, dan ada perbedaan antara harga riil dan laporan,” tegas Eva.

Jika temuan ini benar, maka kebocoran anggaran terjadi bukan karena kebutuhan rakyat, melainkan karena permainan angka yang dibungkus administrasi.

ICW juga menyoroti pemotongan biaya ompreng atau wadah makanan yang berdampak pada kualitas layanan. Ketidaksesuaian antara anggaran per porsi dan mutu makanan disebut ditemukan di sedikitnya 14 titik pemantauan.

Pada sisi pengadaan, peneliti ICW lainnya, Rofi’, mengungkap pola penunjukan pemasok yang disebut tertutup dan dikuasai lingkaran tertentu. Vendor diduga dipilih bukan lewat persaingan sehat, tetapi karena hubungan keluarga, kedekatan, dan akses kekuasaan.

“Model pengadaannya cenderung tertutup dan dikendalikan pihak tertentu, sehingga pemasok di luar jaringan sulit masuk,” kata Rofi’.

Ia juga mengungkap adanya koperasi yang dijadikan vendor tunggal. Praktik semacam ini dinilai mematikan persaingan dan mengonsentrasikan keuntungan pada kelompok tertentu.

Lebih parah lagi, nota kesepahaman (MoU) antara penyelenggara program dan sekolah penerima manfaat disebut minim transparansi. Dokumen hanya berisi persetujuan formal tanpa rincian harga, bahan baku, maupun pembagian tanggung jawab.

ICW turut mencatat dugaan pengadaan fiktif, yakni fasilitas yang sekadar dipajang demi lolos administrasi tetapi tidak dipakai secara nyata.

Di sejumlah wilayah, lembaga antirasuah itu juga menemukan indikasi keterlibatan aparat, aktor politik, hingga tokoh agama dalam mengendalikan jalur pasokan bahan baku.

“Ini menunjukkan adanya potensi konflik kepentingan dan intervensi dalam proses pengadaan,” ujar Rofi’.

Rangkaian temuan tersebut menjadi alarm keras bahwa tata kelola MBG masih keropos. Program yang mestinya memberi makan bergizi kepada rakyat jangan sampai justru mengenyangkan para pemain proyek.

Hingga berita ini ditulis, pihak Badan Gizi Nasional belum memberikan tanggapan atas temuan tersebut.