KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Hadi Supriyanto, menyampaikan bahwa pemerintah kota setempat tengah memperkuat perlindungan kekayaan intelektual melalui pembentukan pusat layanan khusus yang akan menjadi sentral pelayanan bagi masyarakat.

Menurut Hadi, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual telah difinalisasi dan segera menjadi dasar hukum bagi pemerintah kota dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Dengan adanya fasilitasi ini, masyarakat tidak perlu khawatir lagi. Mereka bisa berkarya dalam jangka panjang tanpa takut terhadap persoalan perlindungan kekayaan intelektual,” ujarnya, Rabu.

Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut, fasilitasi kekayaan intelektual akan melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dengan membentuk pusat layanan khusus sebagai sentral pelayanan.

Sebagai Ketua Panitia Khusus dalam pembahasan Raperda tersebut, Hadi mengungkapkan bahwa sentra kekayaan intelektual akan ditempatkan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Banjarmasin. Fasilitas ini akan menyediakan berbagai layanan, mulai dari informasi, konsultasi, hingga pendampingan terkait proses pendaftaran kekayaan intelektual.

Sementara itu, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin, Haryanta, menjelaskan bahwa sentra kekayaan intelektual akan menjadi wadah bagi masyarakat yang belum memahami proses pengurusan kekayaan intelektual.

Menurutnya, layanan yang diberikan mencakup pendaftaran, inventarisasi, pembinaan, hingga pemberdayaan pelaku usaha dan kreator.

“Melalui sentra kekayaan intelektual, masyarakat bisa mendapatkan pendampingan secara menyeluruh. Mulai dari proses awal hingga perlindungan haknya,” katanya.