KAKINEWS.ID Tanjung – Seorang pengedar obat dafar G, berinisial MB (30) warga kelurahan Belimbing kecamatan Murung Pudak ditagkap polisi dengan ratusan buiir barang bukti.

Obay keras ini jenis Yurindog. Tersangka ditangkap, saat anggota melaksanakan kegiatan pemberantasan penyakit masyarakat dipimpim Kapolsek Murung Pudak Iptu Sunaryo, di sebuah warung,” kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui oleh Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo.

Saat itu tersangka membawa 20 butir obat dan mengaku diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria berinisial RM (24), warga Kelurahan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan , Pada Rabu (13/5/2026) din hari, petugas berhasil mengamankan RM di Stadion Pembataan Kecamatan Murung Pudak.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan total 520 butir obat tablet berlogo Y yang telah dikemas dalam 28 bungkus plastik klip dan disimpan di dalam sebuah dompet.