KAKINEWS.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan permainan dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Pengusutan perkara ini kini merambah sejumlah rumah tersangka hingga Kantor Rektorat Unsoed.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengusut lebih jauh dugaan titipan dan pengondisian calon mahasiswa dalam proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya melalui jalur mandiri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan sejak Minggu hingga Selasa, 25 Agustus 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengamankan bukti yang dapat mengurai bagaimana dugaan praktik tersebut berlangsung.

“Sejak hari Minggu hingga hari ini, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa, 25 Agustus 2026.

Pada Minggu, 23 Agustus, penyidik menggeledah enam rumah yang berkaitan dengan para tersangka. Penggeledahan berlanjut pada Senin dengan menyasar dua rumah lainnya serta Kantor Rektorat Unsoed.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai catatan, dokumen, hingga barang bukti elektronik. Seluruh barang bukti itu diduga berkaitan dengan perkara penerimaan mahasiswa baru, termasuk dugaan titipan dan pengondisian dalam jalur mandiri.

Yang membuat pengusutan ini semakin menjadi sorotan, penyidik juga menemukan surat edaran KPK tahun 2023 di lingkungan Rektorat Unsoed.

Surat tersebut sebelumnya telah disampaikan KPK kepada perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, serta politeknik negeri. Isinya bukan sekadar imbauan umum, melainkan rekomendasi untuk membenahi tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

KPK mendorong kampus membuka informasi secara transparan, mulai dari jumlah kuota, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi hingga besaran sumbangan pengembangan institusi.

KPK juga merekomendasikan digitalisasi proses penerimaan, termasuk mekanisme penentuan kelulusan, serta penyediaan kanal pengaduan yang dapat digunakan masyarakat.

Temuan surat edaran tersebut menjadi bagian yang menarik dalam penyidikan karena dokumen antikorupsi itu ditemukan ketika KPK justru sedang mengusut dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di kampus tersebut.

Artinya, penyidik kini tidak hanya memburu siapa yang diduga menerima atau mengatur proses penerimaan, tetapi juga mendalami bagaimana mekanisme penerimaan mahasiswa baru berjalan hingga dugaan praktik titipan dan pengondisian itu bisa terjadi.

Perkara ini sebelumnya telah menjerat enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, serta Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

KPK masih mengembangkan penyidikan untuk mengurai peran masing-masing tersangka, mekanisme dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa, serta aliran atau keuntungan yang mungkin muncul dari praktik tersebut.

Penggeledahan di rumah para tersangka dan Kantor Rektorat Unsoed menunjukkan penyidikan perkara ini belum berhenti pada penetapan tersangka. KPK masih memburu bukti untuk membongkar secara utuh dugaan permainan di balik proses penerimaan mahasiswa baru.