KAKINEWS.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung terus mengurai dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidikan kini menelusuri jalur pengadaan ompreng sekaligus jejaring mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam saksi terkait perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026.

Salah satu yang diperiksa adalah MA, supplier atau pemasok ompreng (food tray). Selain itu, penyidik meminta keterangan dari sejumlah mitra SPPG dan seorang karyawan swasta.

“(Penyidik) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 6 (enam) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2026).

Lima saksi lainnya yakni RSA selaku mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S selaku mitra SPPG Ciputat, SDS selaku karyawan swasta, U selaku mitra SPPG Kabupaten Lebak, serta HD selaku mitra SPPG Cibadak.

Pemeriksaan ini menjadi penting karena penyidik tidak hanya membidik dugaan penyimpangan di level pengadaan, tetapi juga menelusuri bagaimana jaringan mitra SPPG terbentuk dan bagaimana transaksi di dalam program MBG dijalankan.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut. Mereka antara lain eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan wakilnya yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, serta Asep Yusuf Somantri.

Asep disebut berperan sebagai tangan kanan Sony. Ia diduga terlibat dalam pengaturan calon SPPG dan mengalirkan uang kepada Sony.

Nama Andrew Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), juga masuk dalam daftar tersangka. Ia diduga melakukan mark up harga pengadaan motor listrik merek Emmo untuk program MBG dan memenangkan tender setelah berkomunikasi dengan Lodewyk.

Tersangka lainnya, Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), disebut berperan dalam menjual titik SPPG serta mengalirkan sejumlah uang kepada eks Kepala BGN Dadan Hindayana.

Belakangan, Kejagung juga menetapkan mantan Kabiro Hukum dan Humas BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka. Ia disebut berperan mendirikan perusahaan yang digunakan untuk menjual ompreng kepada calon mitra SPPG.

Dari konstruksi perkara yang diungkap penyidik, dugaan korupsi MBG setidaknya mengarah pada dua pola. Pertama, dugaan jual beli atau titip titik SPPG. Penyidik menemukan adanya dapur MBG yang disebut terafiliasi dengan petinggi BGN dan diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra.

Kedua, dugaan mark up pengadaan berbagai barang yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan program MBG. Salah satunya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,03 triliun.

Tak berhenti di sana, penyidik juga menyoroti pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Rangkaian pemeriksaan terbaru terhadap supplier ompreng dan mitra SPPG menunjukkan penyidikan masih bergerak untuk mengurai siapa yang mengatur, siapa yang menikmati, serta bagaimana dugaan aliran uang dalam tata kelola program MBG berlangsung.

Anang menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Perkara ini kini menjadi sorotan karena program MBG merupakan program prioritas pemerintah yang menyangkut anggaran negara dan kepentingan jutaan penerima manfaat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam rantai pengadaan maupun penentuan mitra SPPG perlu dibongkar secara terang oleh penyidik.