Jakarta, Kakinews – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memborgol mantan Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam skandal dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng yang sempat membuat rakyat menjerit akibat kelangkaan dan harga melambung pada 2022 lalu.

Kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Aroma busuk mafia minyak goreng kini menyeret sosok yang seharusnya menjadi pengawas pelayanan publik, tetapi justru diduga ikut bermain mengamankan kepentingan korporasi raksasa di tengah penyidikan korupsi bernilai jumbo.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan Yeka sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara suap vonis lepas tiga korporasi minyak goreng. Skandal itu sebelumnya telah menyeret pengacara Marcella Santoso dan membuka dugaan adanya jaringan pengatur perkara yang mencoba membentengi para pemain besar dari jerat hukum.

Tiga grup raksasa yang berada dalam pusaran perkara ini ialah PT Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

“Menetapkan saudara YHF selaku Komisioner Ombudsman periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (25/5/2026).

Penetapan tersangka terhadap Yeka menjadi pukulan telak bagi citra Ombudsman RI. Lembaga yang selama ini menjual jargon pengawasan dan integritas kini justru dipermalukan oleh dugaan keterlibatan salah satu petingginya dalam upaya menghambat penegakan hukum. Publik pun bertanya-tanya: seberapa dalam praktik “pasang badan” dan permainan elite berlangsung dalam kasus minyak goreng yang sempat mengorbankan kepentingan jutaan rakyat itu?

Kejagung menegaskan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Bukti tersebut diperoleh melalui rangkaian pemeriksaan intensif, termasuk saat Yeka diperiksa sebagai saksi. Dari sana, penyidik menduga adanya tindakan yang mengarah pada upaya menghalangi proses penyidikan dan penuntutan perkara korupsi.

Yeka kini dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor terkait obstruction of justice junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang mencoba menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses hukum perkara korupsi.

Tanpa banyak basa-basi, Kejagung langsung menyeret Yeka ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan ini menjadi pesan keras bahwa penyidik mulai membongkar satu per satu dugaan “pemain belakang layar” yang selama ini diduga ikut menjaga tembok perlindungan bagi mafia korupsi CPO.