Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah, Selasa (2/6/2026).

Tiga orang yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek tersebut resmi ditahan setelah penyidik menemukan bukti adanya penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing adalah Mokh. Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto (HDH) yang saat itu menjabat General Manager Divisi Regional 3.

Sementara satu tersangka lain, Muhammad Yanuar Marzuki (MYM), belum memenuhi panggilan penyidik dan akan segera dilakukan penahanan setelah proses pemeriksaan selesai.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga menunjukkan bagaimana proyek pembangunan yang dibiayai uang rakyat dapat dijadikan sarana mencari keuntungan kelompok tertentu.

Menurutnya, setiap penyimpangan dalam proyek konstruksi berpotensi menurunkan kualitas bangunan dan menghilangkan manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.

Dalam penyidikan yang dilakukan KPK, ditemukan indikasi bahwa proses pengadaan proyek pembangunan gedung tersebut tidak berjalan secara sehat dan kompetitif. Penyidik menduga pihak pelaksana proyek telah dipersiapkan jauh sebelum proses lelang resmi dilaksanakan.

KPK juga menyoroti pembentukan kerja sama operasi (KSO) antara perusahaan yang memenangkan tender. Kemitraan tersebut diduga hanya digunakan sebagai kendaraan administratif agar persyaratan lelang dapat dipenuhi.

Padahal proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan merupakan proyek strategis daerah dengan nilai kontrak mencapai Rp151,24 miliar. Kontrak pekerjaan ditandatangani pada Juli 2017 setelah proses tender dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar.

Namun fakta yang ditemukan penyidik menunjukkan adanya berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Mulai dari pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, proses pengawasan yang lemah, hingga pembayaran yang diduga tetap dilakukan meski hasil pekerjaan tidak memenuhi ketentuan kontrak.

KPK juga mendalami dugaan adanya aliran uang kepada penyelenggara proyek yang diduga menjadi bagian dari praktik suap untuk memuluskan pelaksanaan pekerjaan.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, bangunan yang dihasilkan tidak sepenuhnya sesuai dengan kualitas yang diperjanjikan. Hasil audit menunjukkan negara harus menanggung kerugian mencapai Rp35,7 miliar.

“Kami memastikan setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai keterangan maupun diproses lebih lanjut,” ujar Achmad.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa proyek infrastruktur bernilai besar masih rentan dijadikan lahan korupsi melalui pengaturan tender, manipulasi pekerjaan, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang seharusnya menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Mereka kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan.