KAKINEWS.ID, JAKARTA – Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini menjadi sorotan tajam publik.

Kejaksaan Agung dinilai menghadapi ujian besar untuk membuktikan bahwa penegakan hukum benar-benar berjalan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mantan petinggi institusinya sendiri.

Desakan itu datang dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, meminta Kejaksaan Agung tidak ragu mengambil langkah hukum paling tegas, termasuk melakukan penahanan, apabila alat bukti terhadap Febrie telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Menurutnya, kewenangan penahanan memang sepenuhnya berada di tangan penyidik, namun keputusan tersebut tidak boleh mengabaikan rasa keadilan masyarakat yang terus mengawasi perkembangan perkara ini.

“Masalah penahanan merupakan kewenangan penyidik dalam hal ini Tim 9. Namun demikian, Tim 9 harus memperhatikan suasana kebatinan masyarakat Indonesia, rasa keadilan masyarakat, dan institusi Kejaksaan,” ujar Soedeson kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Menurutnya, siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa mempertimbangkan jabatan, kekuasaan, maupun latar belakang institusi.

“Jika sudah cukup bukti, lakukan penahanan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memperkuat tekanan publik yang belakangan mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap Febrie, meski mantan Jampidsus itu telah menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar 10 hingga 11 jam pada Jumat (17/7/2026).

Di sisi lain, tersangka dari pihak swasta, Don Ritto, langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Perbedaan perlakuan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di ruang publik mengenai konsistensi penerapan hukum dalam perkara yang saling berkaitan.

Sorotan terhadap Kejaksaan Agung pun semakin menguat. Banyak kalangan menilai, transparansi dan kesetaraan dalam penegakan hukum menjadi pertaruhan besar bagi kredibilitas institusi Adhyaksa. Publik menunggu apakah prinsip equality before the law benar-benar diterapkan atau hanya menjadi slogan.

Saat ini, penyidikan perkara Febrie ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung yang dibentuk setelah pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Tim tersebut diperkuat sembilan jaksa senior yang sebagian besar memiliki pengalaman sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga klaster perkara dugaan korupsi yang disertai sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni dugaan korupsi di PT ASABRI, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Namun demikian, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa hingga saat ini status tersangka Febrie baru berlaku dalam klaster dugaan korupsi PT ASABRI. Sementara pada perkara dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU, Febrie masih berstatus saksi karena penyidik masih mendalami alat bukti.

Desakan Komisi III DPR dinilai menjadi momentum penting bagi Tim 9 untuk membuktikan independensi, profesionalisme, dan keberanian dalam menegakkan hukum. Keputusan mengenai penahanan Febrie kini bukan sekadar langkah prosedural, melainkan juga menjadi tolok ukur komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga kepercayaan publik.

Publik pun menunggu pembuktian bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa keistimewaan bagi siapa pun. Jika alat bukti telah dinyatakan lengkap, maka tindakan hukum yang tegas dinilai menjadi konsekuensi logis demi menjaga marwah penegakan hukum dan menghapus stigma adanya perlakuan berbeda terhadap mantan pejabat tinggi penegak hukum.