KAKINEWS.ID, BEKASI – Operasi Berantas Jaya 2026 yang digelar Polres Metro Bekasi Kota menjadi mimpi buruk bagi para pelaku kriminal. Dalam kurun waktu 4-18 Juli 2026, aparat kepolisian berhasil membongkar 77 kasus kejahatan dan meringkus 69 pelaku, termasuk 18 residivis yang kembali mengulangi aksi kriminalnya.

Capaian tersebut menegaskan komitmen Polres Metro Bekasi Kota untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus mengembalikan rasa aman masyarakat yang selama ini dihantui aksi begal, pencurian kendaraan bermotor, pencurian rumah kosong hingga penipuan dan penggelapan kendaraan.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana mengatakan operasi penindakan masih terus berjalan hingga 18 Juli 2026. Artinya, para pelaku kejahatan yang masih berkeliaran dipastikan tetap menjadi target pengejaran aparat.

“Selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026, kami berhasil mengungkap 77 kasus dan mengamankan 69 pelaku. Dari jumlah tersebut, 18 orang merupakan residivis,” ujar Putu Kholis Aryana, Jumat (17/7/2026).

Fakta bahwa hampir seperempat pelaku merupakan residivis menunjukkan masih adanya pelaku yang kembali memilih jalan kriminal setelah pernah menjalani proses hukum. Kondisi ini menjadi perhatian serius kepolisian dalam upaya menekan angka kejahatan berulang.

Pengungkapan kasus tersebar di seluruh wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Rawalumbu dan Bekasi Selatan menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, masing-masing mencapai 17 tempat kejadian perkara (TKP). Disusul Bekasi Utara sebanyak 15 TKP, Pondok Gede tujuh TKP, Bekasi Barat enam TKP, Jatiasih dan Bantargebang masing-masing lima TKP, Mustikajaya empat TKP, serta Medan Satria satu TKP.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun diperoleh dari hasil tindak pidana. Barang bukti yang diamankan meliputi 23 unit sepeda motor, dua unit mobil, 15 kunci letter T, sejumlah senjata tajam, tiga pucuk air gun, serta telepon seluler milik para pelaku.

Hasil penyidikan mengungkap para pelaku menggunakan berbagai cara untuk melancarkan aksinya. Pada kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku tidak segan menggunakan senjata tajam untuk melukai bahkan membacok korban sebelum membawa kabur kendaraan.

Sementara dalam kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku mengincar rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya. Mereka lebih dahulu memastikan kondisi lingkungan sepi sebelum membobol rumah dan menguras harta benda korban.

Adapun pelaku pencurian kendaraan bermotor menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa pengamanan tambahan, terutama di lokasi yang minim pengawasan maupun tanpa kamera pengawas (CCTV).

Kapolres mengungkapkan para pelaku tidak bergerak secara acak. Sebelum beraksi, mereka terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap lokasi sasaran.

“Para pelaku melakukan pengamatan lebih dulu terhadap target. Mereka bahkan membuat sketsa lokasi yang akan dijadikan sasaran sebelum menjalankan aksi kejahatan,” ungkapnya.

Selain membongkar kejahatan jalanan, polisi juga mengungkap praktik penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Dalam modus ini, pelaku berpura-pura menyewa kendaraan milik korban, namun kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan dan justru digadaikan untuk memperoleh keuntungan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dijerat Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sementara pelaku pencurian dengan pemberatan maupun pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor terancam pidana maksimal empat tahun penjara.

Putu Kholis menegaskan Operasi Berantas Jaya 2026 bukan sekadar mengejar banyaknya pengungkapan perkara, tetapi menjadi langkah nyata kepolisian untuk memutus mata rantai kejahatan yang selama ini meresahkan warga Kota Bekasi.

Polres Metro Bekasi Kota memastikan operasi akan terus digencarkan hingga berakhir pada 18 Juli 2026. Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan, memasang CCTV di rumah maupun tempat usaha, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

Dengan operasi yang masih berlangsung, kepolisian mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku kriminal bahwa tidak ada ruang aman bagi kejahatan di Kota Bekasi. Aparat memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti, sementara para pelaku yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban akan diburu dan diproses sesuai hukum yang berlaku.