Jakarta, Kakinews – Skandal korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyeret nama baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang bernilai fantastis mencapai Rp1,1 triliun.

Penyidik menemukan dugaan praktik penggelembungan harga (mark up) secara sistematis dalam proyek pengadaan ribuan motor listrik yang seharusnya mendukung operasional program MBG. Modusnya diduga dilakukan sejak tahap perencanaan dengan mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) agar nilai pengadaan mendekati batas maksimal anggaran yang tersedia.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Andri Mulyono diduga secara melawan hukum menaikkan harga setiap unit motor listrik hingga mendekati pagu anggaran.

“Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” ujar Syarief, Jumat (12/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, harga dalam dokumen HPS disebut mencapai sekitar Rp47 juta per unit, hampir sama dengan nilai kontrak pengadaan. Padahal, Kejagung menduga harga tersebut jauh dari kewajaran pasar.

“Sedang kami hitung secara pasti nilai kerugiannya. Tetapi kami pastikan harga pengadaan tersebut tidak wajar,” tegas Syarief.

Tidak hanya diduga menggelembungkan harga, Andri Mulyono juga disebut menerima pembayaran proyek secara penuh 100 persen meskipun pekerjaan yang dilaporkan telah selesai ternyata tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi berita acara serah terima barang yang menjadi dasar pencairan seluruh anggaran proyek.

“Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan pembayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik berdasarkan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi,” kata Syarief.

Lebih mengejutkan lagi, motor listrik yang disuplai perusahaan tersebut diduga mengalami penurunan spesifikasi (downgrade). Artinya, barang yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan dalam kontrak maupun kebutuhan program pemerintah.

Menurut Kejagung, dokumen proyek menggambarkan seolah-olah perakitan motor listrik telah selesai dan memenuhi standar yang ditetapkan. Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda.

“Seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan,” ungkap Syarief.

Kasus ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek pengadaan motor listrik BGN bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan telah dirancang melalui serangkaian rekayasa sejak tahap perencanaan hingga pembayaran.

Sebelumnya, Kejagung juga mengungkap ribuan motor listrik hasil pengadaan tersebut kini terbengkalai di kawasan Sentul. Temuan itu memperlihatkan betapa besarnya potensi pemborosan uang negara dari proyek yang semestinya mendukung program strategis pemerintah untuk pemenuhan gizi masyarakat.

Andri Mulyono menjadi tersangka kelima dalam perkara korupsi MBG. Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, Andri dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Pengungkapan kasus ini membuka tabir dugaan permainan proyek bernilai triliunan rupiah di lingkungan BGN. Kejagung kini menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut mengondisikan proses pengadaan, menyusun harga, hingga meloloskan pembayaran penuh terhadap barang yang kualitas dan spesifikasinya tidak sesuai kontrak.