KAKINEWS.ID, JAKARTA — Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak yang semakin serius. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menemukan bukti yang dinilai cukup untuk mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara korupsi PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.

Pernyataan ini membuka pertanyaan besar mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik penanganan dua perkara korupsi besar tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Tim 9 Kejagung telah mengantongi bukti terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie.

“Terkait dengan penanganan perkara ini, kami pastikan bahwa, menurut tim penyidik, sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2026).

Tak berhenti pada klaim bukti. Tim 9 juga disebut telah melakukan penyitaan uang dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Terhadap pihak-pihak itu, ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9,” ujar Anang.

Pernyataan tersebut membuat konstruksi perkara Febrie semakin menjadi sorotan. Sebab, dugaan yang tengah diusut bukan sekadar persoalan transaksi keuangan, tetapi menyangkut dugaan pemerasan yang disebut terjadi dalam proses penanganan perkara hukum.

Ketika ditanya lebih jauh mengenai konstruksi perkara, Anang belum membeberkan secara rinci siapa yang diduga menjadi korban, berapa nilai uang yang disita, maupun bagaimana mekanisme dugaan pemerasan tersebut dilakukan.

Kejagung memilih menunggu proses persidangan untuk membuka keseluruhan konstruksi perkara.

“Cukup bukti, diduga ada cukup bukti adanya tindak pidana pemerasan, ya,” tegas Anang.

Kejagung bahkan menyatakan perkara tersebut dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, publik akan segera berhadapan dengan ujian terbuka terhadap seluruh tuduhan yang saat ini masih berada pada tahap penyidikan.

“Sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan. Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa dan ini kan menjadi sorotan publik,” pungkasnya.

Jika benar perkara ini segera masuk persidangan, ruang pembuktian akan menjadi arena penting untuk menguak dugaan pemerasan tersebut: siapa yang diduga dimintai uang, berapa nilainya, melalui siapa uang mengalir, dan apakah transaksi tersebut berkaitan langsung dengan penanganan perkara ASABRI-Jiwasraya.

Publik kini menunggu satu hal: apakah bukti yang disebut cukup oleh Kejagung benar-benar mampu membuka seluruh mata rantai dugaan pemerasan tersebut di hadapan hakim?