KAKINEW.ID, JAKARTA  — Perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 memasuki babak yang kian sensitif. Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kini ikut mencuat di ruang sidang setelah tim kuasa hukum eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, meminta majelis hakim menghadirkannya sebagai saksi.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih tidak mengambil posisi. Lembaga antirasuah itu menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sikap tersebut membuat bola panas kini berada di tangan hakim: apakah keterangan Jokowi dianggap relevan untuk membongkar secara utuh bagaimana kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari Arab Saudi diperoleh, dibagi, dan kemudian diduga bermasalah?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan majelis hakim akan menilai kebutuhan menghadirkan Jokowi berdasarkan perkembangan persidangan, keterangan para saksi, serta alat bukti yang diajukan jaksa.

“Nanti kita lihat perkembangan persidangannya seperti apa, termasuk nanti majelis hakim melihat dari keterangan-keterangan saksi dalam rangkaian sidang tersebut,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Menurut Budi, hakim memiliki kewenangan untuk menilai secara objektif dan profesional apakah kehadiran Jokowi diperlukan dalam pembuktian perkara.

“Nanti kita lihat pandangan dari majelis hakim seperti apa,” katanya.

Yang membuat perkara ini semakin menarik, KPK menyebut proses munculnya kuota tambahan 20.000 tidak berdiri sendiri. Ada rangkaian panjang yang harus dibedah, mulai dari munculnya kuota tambahan, proses pembagian di Indonesia, pendistribusian kuota, hingga dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada oknum di Kementerian Agama.

Budi bahkan menyebut lebih dari 300 orang akan dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.

“Karena memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum KPK,” ujar Budi.

Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa perkara kuota haji bukan sekadar persoalan teknis pembagian kursi jemaah. KPK sendiri mengakui dibutuhkan keterangan banyak pihak untuk melihat konstruksi perkara secara utuh.

“Artinya memang dibutuhkan keterangan dari banyak pihak ya, untuk melihat secara utuh bagaimana konstruksi ataupun kronologi peristiwa dari dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji,” tandas Budi.

Kuasa Hukum: Jokowi Dinilai Paling Mengetahui

Permintaan menghadirkan Jokowi sebelumnya disampaikan kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Kubu Gus Alex menilai keterangan mantan presiden tersebut penting karena Jokowi disebut sebagai pihak yang mengetahui langsung persoalan tambahan kuota haji dari Arab Saudi.

Permintaan itu mengemuka setelah majelis hakim memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo.

Wa Ode mengatakan pihaknya tidak mengajukan banyak pertanyaan kepada Dito karena saksi dinilai tidak mengetahui secara jelas persoalan jumlah serta peruntukan kuota tambahan.

Menurut Wa Ode, masih terdapat pertanyaan mendasar yang belum terjawab: apakah tambahan kuota 20.000 tersebut memang diperuntukkan bagi haji reguler atau dapat dialokasikan untuk jemaah haji khusus.

Di titik inilah kubu Gus Alex menganggap keterangan Jokowi penting untuk diuji di persidangan.

“Ini makanya yang perlu kami sampaikan yang mulia. Ini tadi dihadiri oleh Bapak Presiden Jokowi Widodo pada saat itu, dan yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau sekarang mantan presiden,” ujar Wa Ode.

Ia kemudian meminta majelis hakim memanggil Jokowi melalui penuntut umum.

“Maka, melalui persidangan ini yang mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada yang mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum kepada Bapak Jokowi Widodo untuk bisa menerangkan apa terkait dengan kuota haji,” kata Wa Ode.

Rp622 Miliar dan Dugaan Jual Beli Kuota

Kasus ini sebelumnya menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke meja hijau. Jaksa KPK mendakwa Yaqut melakukan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 yang disebut merugikan negara Rp622 miliar.

Dalam dakwaan, Yaqut disebut melakukan perbuatan tersebut bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Jaksa juga menyebut Yaqut diperkaya sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam pemberitaan tersebut.

Persoalannya bukan berhenti pada angka kerugian negara.

Jaksa mengungkap dugaan adanya praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga fee percepatan. Praktik tersebut diduga membuat sebagian jemaah yang seharusnya berangkat justru gagal berangkat, sementara pihak yang disebut tidak berhak malah memperoleh kesempatan berhaji.

Jaksa juga menyebut dugaan keuntungan bagi sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi penyelenggara ibadah haji khusus.

Kini, pertanyaan yang semakin keras mengemuka di ruang sidang bukan semata siapa yang menikmati keuntungan.

Publik juga menunggu terang: bagaimana kuota tambahan 20.000 itu mula-mula muncul, siapa yang mengetahui detailnya, siapa yang menentukan peruntukannya, dan bagaimana kuota yang seharusnya menjadi hak jemaah Indonesia itu kemudian berujung pada perkara korupsi?

KPK menyatakan pembuktian akan terus berjalan. Sementara keputusan apakah Jokowi perlu hadir untuk memberikan keterangan berada di tangan majelis hakim.

Dengan lebih dari 300 saksi yang disebut akan dihadirkan, persidangan perkara ini berpotensi menjadi arena untuk mengurai satu per satu simpul pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Nama Jokowi kini sudah masuk dalam pusaran permintaan pemeriksaan. Tinggal menunggu apakah majelis hakim menilai keterangannya memang diperlukan untuk membuat konstruksi perkara ini semakin terang.