
Jakarta, Kakinews – Publik patut mengingat kembali dugaan skandal pengadaan batu bara di lingkungan Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) yang sempat mengguncang Istana Negara. Kasus yang disebut berpotensi merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah setiap tahun itu kini justru terkesan tenggelam tanpa kejelasan penanganan.
Padahal, pada 28 Mei 2025 lalu, Koalisi Sipil Anti Korupsi yang terdiri dari IPW, TPDI, KSST, dan Perekat Nusantara secara khusus mendatangi Istana Negara untuk menyerahkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.
Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Koalisi tersebut mendesak Presiden memerintahkan audit investigatif terhadap tata kelola pengadaan batu bara PLN EPI yang diduga sarat praktik manipulasi kualitas dan harga.
Koordinator Koalisi Sipil Anti Korupsi, Ronald Lobloby, mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan terjadi pada pasokan batu bara yang selama bertahun-tahun digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik milik PLN.
Menurut Ronald, sebagian batu bara yang dipasok ke PLN EPI diduga hanya memiliki kualitas sekitar 3.000 GAR, jauh di bawah spesifikasi yang dibutuhkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang berada pada kisaran 4.400 hingga 4.800 GAR.

“Dengan mengacu pada kebutuhan batu bara PLN EPI mencapai sebanyak 161,2 juta metric ton pada tahun 2023 maka nilai kerugian negara rata-rata dapat mencapai Rp15 triliun per tahun akibat terjadinya manipulasi kualitas dan harga batu bara 3.000 GAR,” kata Ronald saat menyampaikan keterangan di kawasan Istana Negara.
Jika angka tersebut benar, maka dugaan kerugian negara yang terjadi bukan lagi dalam hitungan miliar, melainkan triliunan rupiah setiap tahun. Lebih jauh lagi, penggunaan batu bara di bawah spesifikasi juga berpotensi menyebabkan penurunan efisiensi pembangkit hingga mempercepat kerusakan peralatan strategis negara.
Ronald menyebut persoalan ini tidak hanya menyangkut kerugian finansial akibat selisih kualitas batu bara, tetapi juga biaya tambahan yang harus ditanggung PLN akibat menurunnya performa pembangkit.
“Terjadi penurunan performa pembangkit dan mempercepat kerusakan peralatan, terutama pada boiler dan sistem coal handling,” ujarnya.
Dalam laporannya, Koalisi Sipil Anti Korupsi juga menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ronald menuding adanya dugaan perlindungan terhadap sejumlah perusahaan pemasok batu bara yang memperoleh kontrak besar di PLN EPI.
“Dalam praktik dugaan korupsi manipulasi kualitas dan harga pada perjanjian pengadaan batu bara di PLN EPI, Jampidsus Febrie Adriansyah diduga bertindak sebagai intimidator yang mengamankan kepentingan perusahaan pemasok,” ujar Ronald.
Tiga perusahaan yang disebut dalam laporan tersebut yakni PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia.
Koalisi menduga ketiga perusahaan itu memperoleh keuntungan dari pasokan batu bara yang kualitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan pembangkit listrik PLN.
Bahkan, Ronald mengklaim kerugian negara yang ditimbulkan dari kontrak-kontrak tersebut telah mencapai sedikitnya Rp5 triliun hingga tahun 2025.
“Ketiga perusahaan tersebut hingga tahun 2025 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 triliun. Nilai ini tidak termasuk biaya tambahan untuk perbaikan dan peningkatan peralatan yang terdampak,” tegasnya.
Meski demikian, hingga kini publik belum mendapatkan penjelasan memadai mengenai tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan langsung ke Presiden tersebut.
Belum diketahui apakah audit investigatif yang diminta telah dilakukan secara menyeluruh. Publik juga belum melihat adanya pengungkapan terbuka terkait dugaan manipulasi kualitas batu bara maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam laporan koalisi sipil tersebut.
Padahal, kasus ini menyangkut sektor energi nasional yang menjadi tulang punggung penyediaan listrik bagi masyarakat Indonesia.
Koalisi Sipil Anti Korupsi saat itu bahkan mengingatkan bahwa agenda besar pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo akan sulit diwujudkan apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan penegak hukum tidak ditangani secara serius.
“Dengan berat hati dan perasaan masygul, ingin kami sampaikan testimoni berdasarkan hasil penelitian mendalam yang telah dilakukan terhadap kinerja Febrie Adriansyah selama menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Ditemukan fakta-fakta yang dapat dipandang bahwa selama ini publik dan Kepala Negara ternyata telah dikelabui,” kata Ronald.
Pernyataan itu menjadi salah satu tudingan paling keras yang pernah disampaikan langsung kepada Presiden terkait dugaan persoalan di sektor energi dan penegakan hukum.
Namun lebih dari setahun berselang, kasus yang pernah mengguncang Istana tersebut justru terkesan menghilang dari radar publik. Tidak ada perkembangan signifikan yang diketahui masyarakat, sementara berbagai pertanyaan mengenai dugaan kerugian negara triliunan rupiah masih belum terjawab.
Publik kini menunggu: apakah dugaan skandal batu bara PLN EPI akan benar-benar dibuka secara terang-benderang, atau justru berakhir sebagai satu lagi kasus besar yang tenggelam tanpa kepastian hukum.








Tinggalkan Balasan