
Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu jejak aset yang diduga terkait skandal korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, . Sejumlah pihak yang diduga mengetahui kepemilikan maupun pengelolaan aset para tersangka mulai dipanggil dan diperiksa secara intensif.
Salah satu saksi yang diperiksa pada Senin (15/6/2026) adalah Ichwan Muzani Abrianto, manajer sebuah apartemen. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan keterkaitan sejumlah aset dengan para tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan saksi difokuskan pada penelusuran aset yang diduga berasal dari atau terkait tindak pidana korupsi kuota haji. Penyidik masih terus mengonfirmasi kepemilikan dan keterkaitan aset-aset tersebut dengan para tersangka.
Tak hanya itu, KPK juga memeriksa King Yuwono, Direktur PT Trikarya Idea Sakti yang juga pembina Federasi Wing Chun Indonesia yang dipimpin Yaqut. Penyidik menelusuri hubungan antara jabatan Yaqut di organisasi olahraga tersebut dengan dugaan aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji.
Selain penelusuran aset, KPK juga mendalami mekanisme pengisian kuota haji tambahan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi dalam perkara ini.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
KPK menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba memberikan uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex. Ismail disebut menyerahkan dana sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex dan USD 5.000 kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.
Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit BPK, penyidikan kini tidak hanya membidik para pelaku, tetapi juga memburu aset-aset yang diduga menjadi hasil maupun sarana pencucian uang dari praktik korupsi kuota haji.








Tinggalkan Balasan