KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol). Regulasi yang telah berlaku hampir sembilan tahun itu dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional dan kondisi dunia usaha saat ini.

Beberapa ketentuan yang menjadi fokus evaluasi meliputi pembatasan jam operasional, aturan minuman beralkohol yang hanya boleh dikonsumsi di tempat, hingga ketentuan radius satu kilometer dari tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Jefrie Fransyah, mengatakan revisi perda merupakan langkah untuk menyelaraskan aturan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat serta dinamika di lapangan.

“Perda Nomor 10 Tahun 2017 memang perlu dilakukan penyesuaian. Ada beberapa ketentuan yang saat ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi maupun kondisi di lapangan,” ujarnya.

Menurut Jefrie, pembatasan jam operasional dan aturan konsumsi minuman beralkohol di tempat menjadi dua poin yang banyak dikeluhkan pelaku usaha. Selain itu, ketentuan radius satu kilometer dari tempat ibadah dan sekolah juga dinilai sulit diterapkan mengingat karakteristik Kota Banjarmasin yang memiliki kepadatan kawasan.

“Pembatasan jam operasional, ketentuan hanya boleh diminum di tempat, termasuk radius satu kilometer dari tempat pendidikan dan tempat ibadah, menjadi beberapa poin yang banyak mendapat masukan dari pelaku usaha untuk dievaluasi,” katanya.

Selain menyesuaikan kondisi daerah, revisi perda juga didorong oleh penerapan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang mengharuskan pemerintah daerah menyelaraskan regulasi agar tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.

Meski demikian, Pemkot Banjarmasin menegaskan revisi ini bukan bertujuan melonggarkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol. Sebaliknya, pemerintah ingin menghadirkan regulasi yang lebih realistis, sehingga peredaran minol dapat diawasi secara lebih efektif, memiliki kepastian hukum, dan memberikan kontribusi yang optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan regulasi yang lebih jelas, sektor hotel, restoran, hiburan, hingga distributor minuman beralkohol diharapkan dapat beroperasi sesuai ketentuan dan memberikan pemasukan melalui pajak serta retribusi daerah.

Salah seorang pelaku usaha hiburan di Banjarmasin, Sugianto, menilai revisi perda dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas kontribusi sektor usaha terhadap perekonomian daerah.

“Lihat saja kota besar seperti Jakarta, sektor hiburannya mampu memberikan kontribusi terhadap daerah. Banjarmasin juga bisa seperti itu, asalkan semuanya diatur dengan baik, tetap menghormati nilai-nilai masyarakat, termasuk penutupan operasional pada hari Kamis, serta diiringi pengawasan yang konsisten di lapangan,” ujarnya.

Saat ini, rancangan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2017 tengah dipersiapkan untuk dibahas lebih lanjut. Apabila disahkan, regulasi baru tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan peredaran minuman beralkohol yang lebih tertib, adaptif terhadap perkembangan regulasi, serta tetap mengedepankan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha, pengawasan pemerintah, dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.