
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Setelah menetapkan tersangka baru, penyidik langsung memanggil enam saksi untuk mengusut lebih dalam dugaan praktik korupsi yang diduga melibatkan jaringan lebih luas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026), sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang sejak awal mengguncang institusi Bea Cukai.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan enam saksi dalam pengembangan penyidikan perkara Bea Cukai,” kata Budi.
Enam saksi yang dipanggil terdiri dari Staf SDM dan Keuangan PT Blueray Cargo Vini Leveri Vie, Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Bea Cukai Akhmad Fikri Yahmani, serta Yohanes Setiawan yang merupakan asisten pribadi terpidana John Field.
Tak hanya itu, KPK juga menghadirkan tiga terpidana dalam perkara yang sama sebagai saksi, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Langkah ini mempertegas upaya penyidik membongkar dugaan aliran uang, peran masing-masing pihak, hingga kemungkinan adanya aktor lain yang selama ini belum tersentuh.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang membongkar dugaan praktik suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Rizal yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat sekaligus mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta dari Blueray Cargo yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Penyidikan kemudian berkembang. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka.
Terbaru, pada 21 Juli 2026, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Salah satunya telah melahirkan seorang tersangka baru yang identitasnya masih dirahasiakan, sementara sprindik lainnya masih berada pada tahap penyidikan umum dan membuka peluang munculnya tersangka tambahan.
Perkembangan ini mengindikasikan bahwa skandal suap di tubuh Bea Cukai belum berhenti pada para pelaku yang telah diadili. KPK kini mengarah pada pembongkaran dugaan jaringan korupsi yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang selama ini belum tersentuh proses hukum. Langkah tersebut sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di institusi yang memiliki peran strategis dalam pengawasan ekspor-impor dan penerimaan negara.







