
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti dugaan praktik suap dalam pelayanan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Terbaru, penyidik menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara yang diduga melibatkan aliran uang miliaran rupiah.
Penetapan tersebut mempertegas bahwa penyidikan KPK tidak berhenti pada pelaku yang lebih dulu dijerat. Lembaga antirasuah kini terus menelusuri dugaan jejaring suap yang diduga menggerogoti integritas pelayanan kepabeanan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Salah satunya langsung ditingkatkan ke penetapan tersangka karena masih berada dalam konstruksi perkara yang sama.
“Satu sprindik sudah kami tetapkan tersangkanya karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai. Jadi, kami langsung tetapkan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka tersebut adalah Gatot Heroe Hernanda, yang saat ini menjabat Kepala Bea Cukai Kediri. Namanya sebelumnya telah mencuat dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai.
Dalam persidangan, pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengaku menyerahkan uang sekitar Rp3,2 miliar kepada Gatot untuk memuluskan pengurusan barang impor. Pengakuan tersebut menjadi salah satu fakta yang mengemuka dalam proses pembuktian perkara.

Tak berhenti di situ, Jaksa Penuntut Umum KPK juga mengungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa PT Blueray Cargo diduga mengalirkan total Rp61,9 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Fakta tersebut dibenarkan John Field di hadapan majelis hakim, memperkuat dugaan adanya praktik suap yang melibatkan lebih dari satu pihak.
KPK memastikan pengembangan perkara belum berakhir. Selain sprindik yang telah melahirkan tersangka baru, penyidik juga membuka klaster penyidikan lain yang masih berkaitan dengan pejabat Bea Cukai, namun dengan peristiwa yang berbeda.
Menurut Achmad Taufik Husein, penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka pada klaster tersebut.
“Klaster yang kedua masih terkait pejabat Bea Cukai, tetapi peristiwanya berbeda. Itu masih sprindik umum, sehingga penetapan tersangka akan dilakukan setelah terpenuhi minimal dua alat bukti,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan suap importasi. Empat di antaranya merupakan pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasojo. Sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta, yakni pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Dengan bertambahnya satu tersangka baru, penyidikan kasus dugaan suap impor diperkirakan masih akan terus bergulir. KPK membuka peluang menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana maupun berperan dalam skema suap pengurusan impor, seiring pendalaman terhadap bukti dan keterangan para saksi.







