KAKINEWS.ID, SUKOHARJO, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah milik Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani, di Kampung Jagalan, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Solo, Kamis (16/7/2026). Penggeledahan dilakukan untuk memperdalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Etik, sekaligus menelusuri asal-usul aset bernilai miliaran rupiah yang sebelumnya ditemukan di lokasi tersebut.

Rumah yang digeledah itu bukan lokasi baru bagi penyidik. Dari tempat tersebut, KPK sebelumnya menemukan sebuah brankas yang berisi uang tunai serta 25 keping emas batangan, masing-masing seberat 100 gram, dengan total 2,5 kilogram. Nilai logam mulia tersebut diperkirakan mencapai Rp7,3 miliar.

Tim penyidik tiba sekitar pukul 09.30 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian. Sejumlah personel terlihat berjaga di sekitar lokasi selama proses penggeledahan berlangsung.

Seorang warga sekitar mengatakan rombongan KPK langsung memasuki rumah bercat merah dan biru yang diketahui merupakan rumah orang tua Etik Suryani dan kini ditempati adiknya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menjelaskan bahwa emas batangan tersebut ditemukan di dalam brankas bersama sejumlah uang tunai yang kini telah disita sebagai barang bukti.

Penggeledahan lanjutan ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap aliran dana, kepemilikan aset, serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat pembuktian perkara. Penyidik juga terus menelusuri apakah masih terdapat aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai, perhiasan, dan berbagai aset lainnya dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Etik Suryani. Nilai keseluruhan barang bukti yang telah diamankan mencapai sekitar Rp21,2 miliar.

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.