
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membedah dugaan praktik suap yang diduga mencemari proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dalam pengembangan perkara ini, penyidik memeriksa Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi bersama empat pejabat strategis BPK, termasuk Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, Widhi Widayati.
Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7/2026), menjadi sinyal bahwa penyidik tengah menelusuri secara menyeluruh rantai pengambilan keputusan dalam proses audit yang diduga berujung pada berubahnya opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain Bobby dan Widhi, KPK juga memeriksa tenaga ahli Anggota V BPK Tuning Rahayu, ASN BPK Ahdony Asfiansyah, serta Kepala Sekretariat AKN V BPK Wahyu Tri Handoko.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari upaya mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan korupsi yang menyeret proses audit keuangan daerah tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara ini,” ujar Budi.
Menurut KPK, dugaan korupsi bermula dari adanya pengondisian hasil audit yang diduga dilakukan melalui praktik suap.
Akibatnya, opini atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim diduga berubah menjadi WTP, sebuah predikat yang semestinya hanya diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang independen dan objektif.
Pantauan di Gedung KPK, Bobby Adhityo Rizaldi tiba sekitar pukul 09.55 WIB mengenakan kemeja batik. Saat dicegat wartawan, ia hanya memberikan jawaban singkat.
“Kita hadir hari ini,” ucap Bobby sebelum memasuki ruang pemeriksaan tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
KPK memastikan pemeriksaan terhadap para pejabat BPK tersebut dilakukan untuk mengurai mata rantai dugaan suap yang diduga melibatkan sejumlah pihak dalam proses audit. Penyidik juga terus mendalami hubungan para saksi dengan para tersangka yang telah lebih dahulu dijerat.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, pihak swasta Augus Dwianggara alias Angga, Bupati Muara Enim Edison, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, serta Cory Erin Hardi selaku marketing perusahaan tersebut.
Penyidik menduga terdapat permintaan fee sebesar Rp1,6 miliar untuk mengondisikan hasil audit agar opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim berubah dari WDP menjadi WTP.
KPK juga menduga Angga, yang disebut sebagai orang dekat sekaligus pihak yang dipercaya Bobby Adhityo Rizaldi, berperan sebagai penerima suap. Sementara Bupati Muara Enim Edison bersama Fika dan Cory diduga bertindak sebagai pemberi suap.
Penyidikan masih terus dikembangkan. KPK membuka peluang memanggil pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam skema pengondisian hasil audit tersebut demi mengungkap secara utuh dugaan praktik korupsi yang dinilai telah mencederai integritas lembaga pemeriksa keuangan negara.







