KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan skandal suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kali ini, Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Gatot Heroe.

“Betul, sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan,” kata Achmad Taufik Husein, Rabu (22/7/2026).

Penetapan tersangka ini mengonfirmasi bahwa penyidikan KPK belum berhenti pada para pejabat yang telah lebih dahulu diseret ke meja hijau. Penyidik kini terus membongkar dugaan praktik suap yang diduga melibatkan pejabat Bea Cukai dalam pengurusan kepentingan importasi.

Nama Gatot Heroe pertama kali diungkap oleh Direktur PT BlueRay Cargo, John Field, usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. John Field, yang telah divonis sebagai pemberi suap dalam perkara ini, menyatakan pemeriksaannya dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan atas nama Gatot Heroe.

“Saya diperiksa sebagai saksi untuk Pak Gatot. Iya, Pak Gatot sudah menjadi tersangka,” ujar John Field.

Sebelumnya, KPK mengungkap telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru sebagai hasil pengembangan perkara korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai. Satu sprindik telah menetapkan tersangka dari kalangan pejabat Bea Cukai, sementara satu sprindik lainnya masih dalam tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka baru.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap importasi yang telah menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Dari pihak pemberi suap, bos PT BlueRay Cargo John Field telah divonis tiga tahun penjara. Sementara tiga pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar, masih menjalani persidangan dengan dakwaan menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar.

Selain itu, pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo juga segera menjalani persidangan atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp5,7 miliar.

Masuknya nama Gatot Heroe sebagai tersangka baru mempertegas bahwa KPK masih terus menelusuri mata rantai korupsi di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik membuka peluang adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam praktik suap yang diduga telah mencederai integritas pelayanan kepabeanan dan merugikan kepentingan negara.