
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka babak baru dalam pusaran kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Setelah perkara dugaan korupsi terkait ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU dilimpahkan ke Korps Adhyaksa, kini Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sprindik baru ini secara khusus berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang sebelumnya disita dalam penggeledahan terkait perkara Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Kejagung menerbitkan Sprindik TPPU Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Penerbitan sprindik ini menandai bahwa perkara tersebut tidak lagi berhenti pada dugaan tindak pidana asal, tetapi mulai diarahkan untuk membongkar aliran dan sumber kekayaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriantna mengatakan, Sprindik baru diterbitkan setelah Tim 9 mempelajari perkara dan menerima penyerahan barang bukti dari pihak Polri.
“Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Dengan terbitnya Sprindik TPPU tersebut, Kejagung kini menangani sedikitnya empat perkara yang berkaitan dengan rangkaian kasus Febrie Adriansyah. Tiga perkara sebelumnya berkaitan dengan dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU yang disebut berdampak pada blackout.
Dalam perkara ASABRI, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung sebelumnya membentuk Tim 9 untuk menangani perkara tersebut. Tim ini disebut dipilih untuk meminimalkan potensi resistensi antara penyidik dan pihak yang diperiksa maupun tersangka.
Namun, penerbitan Sprindik TPPU membuat perkara ini semakin melebar. Fokus penyidikan kini bukan hanya mengenai dugaan korupsi, tetapi juga menelusuri asal-usul kekayaan, transaksi keuangan, serta kemungkinan upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana.
Febrie Mangkir Pemeriksaan, Alasan Sakit
Langkah awal penyidikan TPPU langsung menyasar sejumlah nama. Tim 9 memanggil empat orang saksi pada Rabu (22/7/2026), yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS. Penyidik juga menghadirkan ahli TPPU untuk memberikan keterangan.
Namun, pemeriksaan tersebut tidak berjalan lengkap. Febrie Adriansyah tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan. Sementara itu, NH juga tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan.
“Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” ujar Anang.
Kejagung kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap keduanya pada Jumat, 24 Juli 2026.
Pemanggilan ulang ini menjadi penting karena pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan penyidikan baru TPPU yang menyentuh temuan aset dalam jumlah fantastis, yakni 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah.
Kejagung Klaim Diawasi KPK hingga Polri
Untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan, Kejagung menyebut pemeriksaan pada 22 Juli 2026 turut dipantau sejumlah lembaga.
Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut hadir dalam proses tersebut.
“Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” kata Anang.
Kejagung menyatakan koordinasi dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri masih terus dilakukan.
Dengan diterbitkannya Sprindik TPPU, kasus Febrie Adriansyah kini memasuki fase yang lebih serius. Sebab, penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga berpotensi mengungkap jejak harta dan aliran dana di balik temuan 74 kilogram emas serta uang tunai dalam jumlah besar.
Perkara ini pun berpotensi menjadi salah satu pengusutan TPPU paling besar dan paling menyita perhatian karena menyeret mantan pejabat tinggi penegak hukum dan melibatkan temuan aset dengan nilai fantastis.
Kini, bola berada di tangan Tim 9. Pemanggilan ulang Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026) akan menjadi salah satu momen penting untuk menguji sejauh mana penyidik dapat membongkar asal-usul 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar yang menjadi pusat perhatian dalam perkara ini.







