KAKI.News, KANDANGAN , – Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen surat tanah yang menjerat Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith Pangemanan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (21/7/2026). Dalam persidangan tersebut, tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan yang dinilai memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan, sementara JPU Rizky Firdaus Subchan dan Nurdin Ardhi Pratama menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM) dari Boyamin Saiman Law & Firm, Ardian Pratomo, mengatakan kesaksian yang disampaikan para saksi membuka sejumlah fakta penting yang perlu menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Keterangan para saksi hari ini membuka sejumlah fakta yang penting untuk dipertimbangkan majelis hakim. Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap seluruh alat bukti kepada majelis hakim,” ujar Ardian usai sidang.

Menurut Ardian, perkara yang sedang disidangkan bukan sekadar menyangkut dugaan pemalsuan dokumen, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang telah dibebaskan sesuai prosedur.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh berbagai informasi maupun opini yang berkembang di media sosial sebelum seluruh fakta diuji di persidangan.

“Kami berharap masyarakat menyikapi perkara ini secara bijak dan tidak membangun opini yang bersifat spekulatif. Biarkan seluruh fakta diuji di persidangan sehingga putusan nantinya benar-benar berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum,” katanya.

Ardian juga mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi bahwa para terdakwa diduga pernah melakukan perbuatan serupa.

“Kalau memang dugaan itu benar dan dilakukan berulang kali, tentu hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat menjadi preseden buruk. Jangan sampai ada pihak yang dengan mudah mengklaim tanah milik orang lain menggunakan dokumen yang diduga tidak sah, padahal kepemilikannya telah diperoleh sesuai aturan,” tegasnya.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh PT AGM merupakan bentuk upaya memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah dibebaskan perusahaan secara sah.

“Meskipun secara kemanusiaan kita bisa memaafkan, namun dari sisi hukum perkara ini harus diproses hingga tuntas agar memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa, A Gapar Rehalat, memilih tidak memberikan komentar kepada awak media usai persidangan.

“No comment,” ucapnya singkat.

Secara terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, Lalu Irwan Suyadi, mengatakan agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa.

Ia menjelaskan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 391 ayat (2) dan Pasal 591 huruf a KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kandangan, Tirawan bersama Muhammad Herman dan Toar Larry Smith Pangemanan diduga menggunakan surat tanah yang diduga palsu atau dibuat dengan tanggal mundur (backdate) untuk mengklaim lahan yang berada di kawasan konsesi PKP2B PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Perkara bermula ketika Muhammad Herman berencana menjual sebidang tanah seluas sekitar 16.200 meter persegi yang belum memiliki dokumen kepemilikan. Tirawan kemudian bersedia membeli dengan syarat terlebih dahulu dibuatkan dokumen resmi atas tanah tersebut.

Selanjutnya, Tirawan diduga meminta Kepala Desa Padang Batung, Toar Larry Smith Pangemanan, menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) dengan tanggal yang dimundurkan ke tahun 2017.

Meski sempat menolak, Toar akhirnya diduga membantu proses penerbitan dokumen tersebut melalui koordinasi dengan perangkat desa hingga SPPFBT tertanggal 9 Januari 2017 diterbitkan.

Dokumen itu kemudian digunakan untuk mengajukan klaim kepada PT AGM. Namun, hasil verifikasi perusahaan menunjukkan lahan tersebut telah dibebaskan secara sah.

Selain itu, hasil pemeriksaan digital forensik terhadap komputer di Desa Kaliring mengungkap dokumen yang bertanggal tahun 2017 tersebut baru dibuat pada 23 Mei 2025, yang kemudian menjadi salah satu alat bukti dalam perkara yang kini sedang disidangkan.