KAKINEWS, BANJARMASIN — Sidang lanjutan dugaan Penipuan dan Penggelapan Sebesar Rp.7,9 miliar Dalam Bisnis Batu bara Terdakwa Richard Muljadi ( sempat buron ) kembali digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 22/7/2026 ).

Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korban yaitu Isnan Fulanto selaku Direktur PT. Semesta Borneo Abadi ( SBA ) diketuai majelis hakim Asni Meriyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria SH. Sedangkan JPU dihadiri Ernawati, SH dan Noni SH dari Kejati Kalimantan Selatan.

Adapun dalam persidangan yang dihadiri Tim JPU Romly SH, MH. Ernawati SH dan Noni dari Kejati Kalimantan Selatan dengan anggenda pembuktian atau menghadirkan beberapa saksi fakta.

Ada 6 saksi yang dihadirkan JPU pada hari ini antara lain A.Gapar Rahalat SH, Rendy ( narapidana ) atau saksi Mahkota dan Siti Kurnia selaku Direktur PT. Magnus Neotech Dynaco (PT. MND).

A.Gapar Rahalat SH selaku Komisaris PT. Semesta Borneo Abadi ( SBA ) mengatakan bahwa pihaknya memang ada melakukan perjanjian jual beli betu bara dengan Rendy Aditya Utama selaku Direktur PT. Aditya Global Mining (AGLOMIN) melakukan perjanjian jual beli batubara dengan saksi Isnan selaku Direktur PT. Semesta Borneo Abadi (SBA).

Dan disepakati pembelian Batubara sebanyak 15.000 MT dengan harga Rp.16.162.500.000,-

Dijelaskan, bahwa setelah dilakukan pembayaran Batubara tersebut, Rendy hanya menyerahkan batubara sejumlah 7.504.969 MT dengan harga Rp.8.368.040.435.

Setelah permintaan yang disepakati masih belum terealisasi dan pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan mediasi dengan pihak PT. Aglomin.

Rendy dalam keterangannya membenarkan bahwa pihaknya memang ada melakukan kerjasama dalam bisnis jual beli batu bara dengan PT. SBA.

Namun karena terkendala permasalahan perizinan pihaknya tidak bisa memenuhi kebutuhan batu bara kepada PT. SBA sebanyak satu Tongkang.

Karena sebelumnya PT. Aglomin telah bekerjasama bisnis batu dengan PT. MND yang komisarisnya Terdakwa Richard, oleh itu pihaknya mempertemukan antara mereka.

Dalam pertemuan tersebut telah dibuatkan perjanjian baru, namun hingga kini juga permasalahan belum juga terselesaikan hingga kejalur hukum.

Terungkap, bahwa perjanjian kerjasama antara PT.Aglomin dan PT.MND bahwa semua permasalah baik pembelian batu bara maupun biaya operasional perusahaan atas persetujuan Terdakwa Richard.

Siti Kurnia selaku Direktur MND membenarkan bahwa semuanya harus persetujuan Terdakwa Richard selaku komisaris PT.MND selaku pemilik modal.

Dan menariknya, dalam persidangan saksi Rendy ada salah satu poin di BAP yang dicabut karena saat memberikan keterangannya ia mengaku ditekan.

Dan sedang kedepannya pihak JPU diminta agar menghadirkan Penyidik dalam pemeriksaan perkara ini, agar bisa membuktikan alasan pencabutan keterangan di BAP sebelumnya.

Untuk diketahui bermula terdakwa Richard Arief Muljadi selaku Komisaris PT. Magnus Neotech Dynaco (PT. MND) melakukan perjanjian dengan saksi Rendy Aditya Utama, S.T selaku direktur utama PT. Aditya Global Mining (PT. AGLOMIN) berdasarkan akta nomor 06 tanggal 3 Mei 2024.

Perjanjian kerjasama yang mana PT. MND bertindak selaku pemodal untuk PT. AGLOMIN dalam melakukan penambangan batubara di IUP-OP CV. Banua Tuntung Pandang (CV. BTP), selanjutnya terdakwa menyerahkan uang modal kerja sebesar Rp.4.450.000.000,-

Dan menyerahkan pinjaman dana dengan total Rp.3.000.000.000,-  kemudian terdakwa dan saksi Rendy Aditya Utama sepakat untuk menjadikan saksi Ayu Tantri Rachmawati (pemegang saham PT. MND) sebagai komisaris utama PT. AGLOMIN untuk mengontrol seluruh keuangan PT. AGLOMIN dan memegang akun dan token rekening PT. AGLOMIN pada Bank BCA Nomor rekening 5035359408 atas nama PT. Aditya Global Mining serta saksi Ayu Tantri Rachmawati melaporkan terkait operasional dan penggunaan dana kepada terdakwa Richard.

Bahwa kemudian sekitar akhir bulan September 2024 saksi RENDY ADITYA UTAMA  meminta pertemuan di Jakarta yang di hadiri oleh terdakwa, saksi RENDY ADITYA UTAMA  dan saksi Ayu Tantri Rachmawati selaku Komisaris PT. Aditya Global Mining (Aglomin), dimana dalam pertemuan tersebut telah disepakati  dalam Surat Pernyataan Bersama PT. Semesta Borneo Abadi (SBA) dan PT. Aditya Global Mining (Aglomin) dengan jaminan pihak ketiga tentang penyelesaian kelanjutan jual beli batubara tertanggal 30 September 2024 yang ditandatangani oleh saksi ISNAN Fulanto terdakwa.

Dan terdakwa menjamin bahwa Rendy akan meyerahkan batubara sebanyak yang diperlukan. Namun hingga kini masih belum terealisasi.

Sementara Ketua LSM KAKI Kalsel pihaknya akan selalu memantau perkembangan proses persidangan Terdakwa Richard tersebut.

” Insyaallah, kami akan selalu memantau proses persidangan Terdakwa Richard ini, ” kata H.Husaini yang juga pemilik media online Kaki News.